Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

17 Perusahaan di Banten Mengambil Air Tanpa Izin

17 Perusahaan di Banten Mengambil Air Tanpa Izin
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Serang, IDN Times - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten belum sepenuhnya maksimal. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Belum maksimalnya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten, menurut BPK karena terdapat 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai pada kedua daerah tersebut belum dipungut pajak.

Disebutkan pula, belum dipungutnya pajak air permukaan pada 17 perusahaan itu karena belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).

1. Ini sejumlah perusahaan yang terindikasi mengambil air tanpa izin

ilustrasi air mengalir (pixabay.com/Digitalpfade)
ilustrasi air mengalir (pixabay.com/Digitalpfade)

Informasi yang didapat, perusahaan-perusahaan yang telah mengambil dan memanfaatkan air permukaan terindikasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang di antaranya PT MBC di Kota Bumi Cadas Kukun, Kabupaten Tangerang, yang disinyalir telah berdiri selama 20 tahun.

Lalu PT PK Paper yang baru berdiri selama kurang lebih 2 tahun, PT SMS Steel yang sudah beroperasi selama 3 tahun. PT SLI, yang sudah berdiri lebih dari 8 tahun. PT XYS, yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun. PT JCP, yang sudah ada lebih dari 50 tahun.

Namun, berdasar dokumen laporan BPK tidak diketahui dengan pasti berapa jumlah air yang diambil secara ilegal oleh 17 perusahaan tersebut. Sehingga potensi pajak air permukaan yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak dapat dihitung dengan pasti.

2. Informasi yang didapat, ada juga perusahaan yang berizin tapi kedaluwarsa

Ilustrasi air bersih (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi air bersih (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Secara terpisah, berdasarkan data informasi yang diterima, di wilayah Kota Tangerang terdapat 34 Perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Dakyat (PUPR).

Di mana 11 perusaahaan di antaranya disinyalir memiliki SIPPA yang telah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa, dan terdapat 16 perusahaan yang baru mengantongi SIPPA dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

Selanjutnya, di wilayah Kabupaten Tangerang terdapat 22 perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian PUPR, 12 di antaranya disinyalir memiliki SIPPA kedaluwarsa. Terdapat pula 8 perusahaan yang baru mengantongi SIPPA dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

3. Ada 8 perusahaan di Kota Tangerang yang memiliki izin SIPPA

Desain Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) di IKN. (dok. Kementerian PUPR)
Desain Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) di IKN. (dok. Kementerian PUPR)

Lalu, di Kota Tangerang Selatan terdapat 8 perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian PUPR. Di mana tiga perusahaan disinyalir memiliki SIPPA yang telah kedaluwarsa.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Muhammad Iqbal
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Banten

See More

Kemenekraf Minta Anak Muda Belajar Teknologi Helikopter Elektrik

27 Jun 2026, 14:50 WIBNews