Serang, IDN Times - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten belum sepenuhnya maksimal. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.
Belum maksimalnya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten, menurut BPK karena terdapat 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai pada kedua daerah tersebut belum dipungut pajak.
Disebutkan pula, belum dipungutnya pajak air permukaan pada 17 perusahaan itu karena belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).
