Serang, IDN Times - Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (pil koplo) dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang sepanjang Januari 2024.
Dari 18 tersangka, 16 diantaranya merupakan kurir dan pengedar sabu. Sementara 2 tersangka lainnya merupakan pengedar pil koplo.
Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo.