Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerima 120 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku industri skala menengah dan kecil selama periode Januari hingga Juli 2025.
Kepala Seksi Bina Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengungkapkan, dari seluruh penerimaan laporan kasus lingkungan tersebut, hingga saat ini, sebanyak 19 perusahaan sudah dikenakan sanksi denda administrasi dan lima perusahaan akan ditindak hukuman pidana atas pelanggaran yang mereka lakukan.
"Rata-rata perusahaan yang ditindak pidana itu di bidang peleburan karena memang menghasilkan limbah B3. Cuma nanti kalau sudah masuk P21, nanti kejaksaan yang melihat bukti dari kementerian," kata Sandi, Kamis (28/8/2025).