2 Perusahaan di Tangerang Ditutup Usai Terbukti Mencemari Lingkungan

Tangerang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup telah menutup dua perusahaan di Kota Tangerang yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dengan tidak melakukan kontrol terhadap gas buang. Keduanya yakni perusahaan peleburan besi dan baja di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
"Kita sudah tutup karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dari proses peleburan besi dan B3 yang dilakukan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, di Kota Tangerang, Sabtu (9/8/2025).
1. Keduanya akan dikenakan sanksi tegas

Ia mengatakan, kedua perusahaan sedang dalam proses penyidikan. Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pendampingan agar sanksi yang dikenakan sesuai aturan. Apalagi usaha yang dijalankan tidak dilengkapi izin.
Kementerian LH sangat tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan agar menjadi contoh bagi yang lainnya untuk selalu mengikuti aturan. Tak hanya itu, KLH juga telah menerjunkan tim ke daerah lain dalam melakukan pengawasan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah.
"Mumpung kita diberikan kepercayaan oleh Presiden maka kita manfaatkan sebaik mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Maka itu kita ajak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang juga aktif melakukan pengawasan hingga penindakan," ujarnya.
2. Satu perusahaan di Jatake juga sedang dalam pengawasan

Kemudian terkait hasil pengawasan uji emisi cerobong di kawasan industri Jatake yang dilakukan Kementerian LH selama sepekan lalu, Hanif mengatakan akan mendapatkan laporan pekan depan. Setelah itu, pihaknya akan menyampaikan tindak lanjut jika ada temuan, termasuk kepada Satgas Langit Biru Kota Tangerang agar berani bertindak.
"Kepada Satgas Langit Biru, jangan pernah gentar. Tindak tegas jika memang terbukti melanggar. Kementerian LH siap memberikan pendampingan," ujarnya.
3. Sachrudin menegaskan pengawasan industri berbahan bakar fosil sudah dilaksanakan

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menambahkan kegiatan pengawasan industri berbahan bakar fosil telah disiapkan akan dilaksanakan pada bulan September hingga Desember 2025.
"Kegiatan ini mencakup inspeksi terhadap pabrik atau industri yang masih menggunakan bahan bakar fosil, guna memastikan kepatuhan terhadap standar emisi dan mendorong transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.