Tangerang, IDN Times - Sebanyak 2.238 warga negara Indonesia (WNI) tercatat hendak pergi ke luar negeri diduga menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepanjang tahun 2024. Mereka, mayoritas terjebak menjadi korban perdagangan manusia untuk bekerja tanpa dokumen resmi ke luar negeri.
"Hingga Agustus 2024, kami sudah menunda keberangkatan 2.238 WNI yang terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural,” ungkap Bismo Surono, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta pada Jumat (20/9/2024).
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya.
