Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Suhelfi menambahkan, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, CV Langit Biru menerima pembayaran 100 persen, atas pekerjaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada tanggal 31 Desember 2017.
"Malui transfer dari rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang disalurkan ke rekening CV Langit Biru, yaitu Bank BJB sebesar Rp.1.815.212.853,- sesuai dengan kontrak kerja," katanya.
Setelah pencairan pekerjaan, Suhelfi menjelaskan Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru justru mengalihkan pembayaran, dan tidak membayar kredit di Bank Banten. Uang tersebut justru digunakan untuk hal lain.
"Sebesar Rp1,3 miliar untuk melunasi bahan material, Rp100 juta untuk ormas dan LSM, Rp200 juta diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat dengan rincian sebesar Rp45 juta (2,5 persen sebagai bagian dari keuntungan pekerjaan dan Rp155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, Rp200 juta dipergunakan terdakwa untuk modal kerja," katanya.
KMK tersebut kemudian macet dan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2018. Setelah lewat jatuh tempo, Achmad hanya membayar cicilan kredit sebesar Rp256 juta. Bank Banten kemudian menyatakan status kolektabilitas 5 atau kredit macet dengan outstanding sebesar Rp743 juta.
Suhelfi juga menerangkan, terdakwa selaku Direktur CV Langit Biru, dan debitur Bank Banten tidak mempunyai itikad baik kemauan untuk membayar Kredit dan menyebabkan terjadinya kerugian keungan negara.
"Jumlah tunggakan bunga dan denda tunggakan cicilan pokok dalam pemberian fasilitas KMK oleh Bank Banten kepada CV Langit Biru sebesar Rp.782.486.028,81," katanya.