Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Terdakwa Proyek Fiktif Anak PT Telkom Dituntut 5-11 Tahun

2 Terdakwa Proyek Fiktif Anak PT Telkom Dituntut 5-11 Tahun
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi atau proyek fiktif pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017 PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, Sabtu (6/1/2024).

Kedua terdakwa yakni Vice President Sales PT Telkomsigma, Binsar Pardede dituntut 5 tahun penjara, dan Victor Hendrik Makalew selaku mantan Direktur PT Serena Cipta dituntut 11 tahun penjara.

PT Telkomsigma merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Akibat kasus ini, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp20 miliar.

"Menuntut menghukum terdakwa Victor Hendrik Makalew dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa Kejari Tangsel, Satrio Aji Wibowo saat membacakan tuntutan.

1. Kedua terdakwa dihukum membayar uang pengganti dan denda

ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Victor Makalew juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp17 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara 5,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Binsar Pardede dituntut 5 tahun penjara, menghukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan  kurungan penjara.

Menghukum terdakwa Binsar Pardede untuk membayar uang pengganti Rp903 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, paling lama satu bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta benda disita untuk dilelang.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda maka di pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

2. Pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pertimbangan uang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi, dan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp20 miliar.

"Sedangkan pertimbangan meringankan yakni kedua terdakwa bersikap sopan. Khusus terdakwa Binsar Pardede telah mengembalikan sebagian kerugian uang negara," katanya.

3. Kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan di sidang berikutnya

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa.

Share
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Irma Yudistirani
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us

Latest News Banten

See More

Bird Strike Meningkat, CEO Lion Group Minta Kolaborasi Penanganan

07 Mar 2026, 10:39 WIBNews