Serang, IDN Times - Mantan pejabat Bea-Cukai Bandara Soekarno Hatta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji dituntut dua tahun enam bulan atas perkara pemerasan dua perusahaan jasa penyimpanan senilai Rp3,5 miliar.
Qurnia Ahmad Bukhori merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji merupkan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.