Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 Eks Petinggi PT Telkom Akses Divonis 7 Tahun Penjara

Dok. Istimewa/KejariTangerang
Intinya sih...
- Dua mantan petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang karena kasus laporan keuangan fiktif.
- Keduanya dihukum membayar pidana denda Rp400 juta subsider bulan penjara dan uang pengganti masing-masing Rp4,8 miliar yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara.
- Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang yang sebelumnya menutut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Serang, IDN Times - Dua mantan petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Mereka terbukti bersalah dalam kasus laporan keuangan fiktif yang merugikan negara Rp7,4 miliar.
Ari Bastian adalah eks Manager Provisioning Migration dan Rendra Setyo Argo Kusumo Site Manager Provisioning Migrasi PT Telkom Akses Tangerang.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorKhaerul Anwar
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us