Serang, IDN Times - Dua mantan petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Mereka terbukti bersalah dalam kasus laporan keuangan fiktif yang merugikan negara Rp7,4 miliar.
Ari Bastian adalah eks Manager Provisioning Migration dan Rendra Setyo Argo Kusumo Site Manager Provisioning Migrasi PT Telkom Akses Tangerang.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Adikusumo saat membacakan vonis di persidangan, Rabu (26/3/2025).
Untuk diketahui, PT Telkom Akses adalah perusahaan yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, termasuk pemasangan Indihome. Perusahaan ini menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk mempermudah proses instalasi di lapangan.
