ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
Menanggapi hal tersebut, peneliti Research Public Policy and Human Rights (Rights), Septian Hadi mengatakan, dana yang dialokasikan melalui APBD merupakan uang publik yang berasal dari pajak dan sumber penerimaan negara lainnya. Karena itu, penggunaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat yang jelas.
“Ketika sebuah entitas penerima hibah dengan nilai mendekati Rp1 miliar per tahun ternyata tidak memiliki kantor atau sekretariat yang dapat diverifikasi di alamat yang tercantum, ini merupakan indikasi persoalan administratif yang serius. Pertanyaan mendasarnya, bagaimana proses verifikasi faktual dan administratif yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebak sebelum mencairkan dana tersebut?” kata Septian, Kamis (23/7/2026).
Menurut Septian, publik, termasuk mahasiswa di Kabupaten Lebak, berhak memperoleh penjelasan apakah dana hibah bernilai miliaran rupiah tersebut sepenuhnya disalurkan dalam bentuk program beasiswa atau digunakan untuk peruntukan lain.
Apabila hibah tersebut memang ditujukan sebagai program beasiswa, kata dia, pemerintah daerah dan kedua forum itu wajib membuktikannya secara terbuka kepada publik. Besarnya anggaran yang dialokasikan, menurutnya, semestinya mampu menjangkau ratusan hingga ribuan mahasiswa asal Lebak.
“Jika benar anggaran ini dikemas sebagai program beasiswa atau bantuan studi, transparansi nama penerima dan sasaran menjadi harga mati. Kami mendesak agar dibuka secara transparan siapa penerimanya, apa kriterianya, dan bagaimana mekanisme penyalurannya. Jadi siapa yang menikmati uang rakyat ini,” ujarnya.