Tangerang, IDN Times - Pihak Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah melakukan deportasi kepada 20 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, pendeportasian dilakukan dengan berbagai alasan.
"Ada yang masa berlaku izin tinggalnya habis, ada yang menyalahgunakan izin tinggal, dan masih banyak lagi," jelas Romi, Kamis (25/3/2021).