Serang, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten menindak 23 anggota oknum polisi di wilayah hukum Polda Banten. Itu terkait penyalahgunaan narkoba 2022 ini.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan pihaknya telah menindak puluhan anggota kepolisian bertugas di wilayah Polda Banten diduga penyalahgunaan narkoba.
"Sebagai early warning buat kita dalam mengawasi anggota tersebut, dari narkoba saja ada 23 kemudian pelanggaran lain," kata Yudho Hermanto, Rabu (13/7/2022).
