Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
23 Anggota Polisi di Banten Terjerat Kasus Narkoba
Ilustrasi polisi menangkap pengunjuk rasa. (DOK: IDN Times)

Serang, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten menindak 23 anggota oknum polisi di wilayah hukum Polda Banten. Itu terkait penyalahgunaan narkoba 2022 ini.

Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan pihaknya telah menindak puluhan anggota kepolisian bertugas di wilayah Polda Banten diduga penyalahgunaan narkoba.

"Sebagai early warning buat kita dalam mengawasi anggota tersebut, dari narkoba saja ada 23 kemudian pelanggaran lain," kata Yudho Hermanto, Rabu (13/7/2022).

1. Ada 86 pengaduan terkait dugaan pelanggaran polisi di Banten

ilustrasi polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain menindak pelaku penyalahgunaan narkoba, Yudho menjelaskan 2022 ini, Bid Propam menerima puluhan aduan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran profesi Polri.

"Ada sekitar 86 pengaduan semester ini dengan kategori 63 selesai sisanya masih dalam proses," jelasnya.

2. Ada 14 anggota Polda Banten diberhentikan tahun lalu

IDN Times/Isidorus Rio

Yudho menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir anggota Polri melakukan pelanggaran. Bahkan, 2021 lalu, ada belasan anggota Polda dan polres jajaran telah dipecat sebagai anggota Polri.

"Tahun lalu, sebelum kami ini ada sekitar 14 orang yang kita lakukan PTDH (Pemberhetian Tidak Dengan Hormat) untuk menjadi anggota Polri dan tidak dapat dipertahankan menjadi anggota Polri. Yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan," katanya.

Yudho mengungkapkan, PTDH yang dilakukannya lantaran oknum polisi tersebut sudah berulang kali melakukan pelanggaran, dan tidak bisa dilakukan pembinaan.

"Pelanggaran berulang-ulang, sudah dilakukan tindakan dan kemudian ia memperoleh vonis, ataupun pidana polisi yang sudah dapat dilakukan pemberhentian," ungkapnya.

3. Propam akan perketat pengawasan anggota

IDN Times/Helmi Shemi

Yudho menegaskan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dilakukan anggota Polri, pihaknya memperketat melakukan pengawasan, sehingga anggota tidak melakukan pelanggaran.

"Siswa SPN sebelum dilantik sebagai anggota Polri melakukan penandatanganan Pakta integritas. Dalam klosulnya bahwa yang bersangkutan atau anggota polri tersebut, apabila dilantik sudah berjanji tidak akan melakukan pelanggaran," tegasnya

Editorial Team

Related Article