Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengonfirmasi, 23 kelurahan menjadi zona merah penyebaran COVID-19. Hal ini terjadi akibat banyaknya warga yang terpapar COVID-19 di wilayah tersebut.
Berdasarkan pemetaan skala yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, tercatat sejak, Senin (21/6/2021) ada 10 kecamatan di Kota Tangerang yang masuk zona merah.
"Penetapan zona merah itu sesuai dengan peraturan yang ada, tercatat ada 23 kelurahan dari 10 kecamatan masuk zona merah. Untuk total kasus positif COVID-19 berjumlah sebanyak 531 kasus," ujar Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan, Buceu Gartina dalam pesan singkat, Rabu (23/6/2021).