Serang, IDN Times - Puluhan warga Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang dan Kota Cilegon, ditipu oleh dua orang pria dengan kedok ibadah umroh melalui jasa travel umroh. Tercatat ada sekitar 28 orang yang mengaku menjadi korban penipuan tersebut.
Dua orang ditetapkan tersangka. Pertama berinisial RF alias Abah (47), warga Kampung Tegal Panjang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kedua, LI (51), warga Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
