Pertamax Oplosan, Manajer dan Pengawas SPBU di Serang Jadi Tersangka

- Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengoplosan BBM Pertamax di SPBU Ciceri Kota Serang.
- Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sampel laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara yang menunjukkan adanya masalah.
- Kasus ini terungkap setelah ramai di media sosial terkait curiga pengendara motor terhadap kualitas BBM Pertamax yang dibeli di SPBU Ciceri.
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri Kota Serang.
Kedua tersangka tersebut inisial NS selaku manajer dan AS selaku pengawas SPBU tersebut.
"Sudah ditahan tersangka setelah ditetapkan tersangka penyidik," kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
1. Hasil pemeriksaan laboratorium BBM jenis Pertamax diduga bermasalah

Penetapan kedua tersangka itu, kata dia, tidak lepas dari hasil pemeriksaan sampel laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Dari hasil sampel BBM jenis Pertamax di SPBU tersebut diduga terdapat masalah.
Berdasarkan keterangan ahli BPH Migas, kata dia, disebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax. Hasil laboratorium menyatakan batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak jenis Pertamax seharusnya di angka 215, tapi hasil sampel tersebut berada di angka 218,5.
Sementara, untuk beberapa spesifikasi lainnya, seperti research octane number (RON), dalam hasil lab menunjukan sampel itu jenisnya adalah RON 92. Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi baik dari pengelola SPBU maupun dari ahli migas.
“Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan,” katanya.
2. Kasus ini diungkap setelah ada keluhan dari masyarakat

Untuk diketahui, kasus penyelidikan kasus ini dilakukan setelah ramai di media sosial (medsos) terkait BBM jenis Pertamax pada Minggu (23/3/2025) lalu. Pengendara motor yang mengisi BBM di SPBU Ciceri mencurigai Pertamax yang dibelinya oplosan. Sebab, Pertamax yang dibeli berwarna hitam pekat.
3. Ancaman pidana yang disangkakan terhadap kedua tersangka

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHP.