Polda Banten Tangkap 47 Preman di Kota Serang

- Ditreskrimum Polda Banten amankan 47 pelaku pungutan liar dan pemerasan di Kota Serang
- Kegiatan ini merupakan atensi Kapolda Banten untuk memberantas praktek premanisme
- Polisi mendata, membina, dan mendalami indikasi tindak pidana para pelaku
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan sebanyak 47 pelaku pungutan liar dan pemerasan di sejumlah wilayah di Kota Serang. Mereka ditangkap saat petugas gabungan Polda Banten dengan Polresta Serang Kota menggelar operasi pemberantasan premanisme.
"Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten untuk memberantas praktek premanisme di wilayah hukum Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Selasa (29/4/2025).
1. Operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif

Saat menggelar operasi premanisme, Polda Banten menangkap 20 pelaku yaitu inisial EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36) dan WN (31).
Sementara, Polresta Serang Kota berhasil meringkus 27 pelaku yaitu inisial AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25) dan MZ (46).
Didik mengatakan, bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menciptakan situasi aman dari aksi premanisme dan iklim investasi yang sehat."Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban," katanya.
2. Mereka diduga melakukan pungutan liar di jalan hingga sebar proposal
Didik menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku melakukan pungutan liar di jalan secara ilegal serta ada juga yang mengajukan proposal ke para pelaku usaha hingga rumah warga untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Para pelaku melakukan pungutan liat terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.
3. Polisi akan menindaklanjuti jika terbukti ada unsur pidana

Atas tindaklanjut kasus tersebut, polisi mendata dan membina serta mendalami indikasi dugaan tindak pidananya. Hingga saat ini mereka masih diperiksa oleh petugas, jika memenuhi unsur akan ditindaklanjuti.
“Setelah ditangkap para pelaku diperiksa dan dilakukan pendataan dan setelahnya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas,” kata Didik.