Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Fakta Anak Angkat Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Angkat di Tangerang

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Korban LHN diduga dianiaya hingga tewas oleh anak angkatnya.
  • Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan masalah ekonomi keluarga.
  • Tersangka FK terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times — Kasus pembunuhan terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Korban, LHN (57), ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tak bernyawa.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan FK (38) sebagai tersangka. FK merupakan anak angkat LHN.

Pembunuhan diduga terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur. "Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan," kata Budi dilansir dari kantor berita ANTARA.

Berikut 3 fakta utama kasus tersebut.

1. Korban LHN diduga dianiaya hingga tewas

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Aries Rahmat)
Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Aries Rahmat)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga mencekik korban dan memukulnya menggunakan balok.

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban dengan hebel hingga menyebabkan pendarahan dan luka retak di kepala yang berujung pada kematian korban. "Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi," ucapnya.

2. Motif diduga berkaitan dengan masalah ekonomi

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Budi, perbuatan tersangka diduga dipicu persoalan ekonomi. FK membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta memperbaiki kendaraan angkutan kota atau angkot.

Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah. "Namun janji tersebut belum dipenuhi," kata Budi.

3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Video Call Terakhir Pilot Pesawat ATR 42-500 ke Keluarga

19 Jan 2026, 16:49 WIBNews