3 WN China Bobol Rumah Mewah di Tangerang, Korban Rugi Rp4,5 Miliar

- Pelaku sasar rumah kosong milik ekspatriat dan pengusaha
- Polisi menyita perhiasan hingga mata uang asing sebagai barang bukti
- Para pelaku diduga sindikat internasional
Tangerang, IDN Times - Dua warga negara asing (WNA) asal China dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota lantaran membobol sebuah rumah mewah di klaster kawasan Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang. Keduanya yakni FS (49) dan HX (39), sementara 1 pelaku lainnya, yakni CW (40), masih dalam pengejaran.
"Kedua pelaku kami amankan di sebuah apartemen mewah di Jakarta Barat," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Selasa (9/9/2025). Dari kejadian itu, korban merugi hingga Rp4,5 miliar.
1. Pelaku sasar rumah kosong milik ekspatriat dan pengusaha

Jauhari mengungkapkan, para pelaku menyasar rumah-rumah kosong milik ekspatriat dan pengusaha. Modusnya, mereka berpura-pura sebagai penghuni kompleks tersebut sehingga bebas berkeliling mencari target rumah yang akan dibobol.
Jauhari menuturkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka berkeliling dan menargetkan rumah secara acak, di mana melihat situasi aman maka akan melancarkan aksinya. "Jadi, kalau diperkirakan rumah sepi dan kosong, baru mereka melakukan aksinya," katanya.
2. Polisi menyita perhiasan hingga mata uang asing sebagai barang bukti

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan mewah, uang tunai dengan berbagai macam mata uang, serta brankas yang telah berhasil dijebol oleh para pelaku. "Serta peralatan canggih yang digunakan untuk membobol sistem keamanan rumah," tuturnya.
Meski 2 pelaku sudah ditangkap, Jauhari mengungkapkan, belum semua barang bukti hasil pembobolan bn. Pasalnya, sebagian besar barang hasil curian dibawa oleh pelaku CW yang masih dalam pencarian.
"Kurang lebih yang baru bisa kami amankan senilai Rp300 juta," katanya.
3. Para pelaku diduga sindikat internasional

Tersangka, kata Jauhari diduga kuat merupakan sindikat internasional yang telah beroperasi di berbagai negara Asia Tenggara. Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Direktorat Hubungan Internasional Mabes Polri dan Kementerian Imigrasi untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.
Polisi juga saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan warga lokal atas peristiwa pembobolan tersebut. Namun, saat ini, ia memastikan seluruh identitas pelaku yang dikantongi merupakan WNA. "Tapi akan terus kami dalami," pungkasnya.