Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemukulan Siswa SMAN 1, Kuasa Hukum Korban: Ada Anak Dewan di Lokasi

Kuasa hukum korban pengeroyokan siswa SMAN 1 Kota Serang
Kuasa hukum korban pengeroyokan siswa SMAN 1 Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Kuasa hukum HS menyoroti penanganan perkara yang dinilai janggal oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota
  • Kuasa hukum HS menyebut ada anak-anak anggota dewan di lokasi kekerasan dan tahapan penyidikan dinilai tak sesuai prosedur
  • Kuasa hukum HS mengaku memiliki bukti rekaman insiden pemukulan itu, sementara polisi membantah adanya pembiaran dan melindungi pelaku lain
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Kuasa hukum HS, korban dugaan pemukulan oleh senior di SMAN 1 Kota Serang, menyoroti penanganan perkara yang dinilai janggal oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. Mereka menuding penyidik tidak profesional dan terkesan melindungi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kekerasan kepada HS yang juga anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang itu.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja penyidik, khususnya Unit PPA Polresta Serang Kota. Sejak awal penanganan perkara ini, banyak kejanggalan yang kami temukan,” kata kuasa hukum korban, Ferry Renaldy, Sabtu (1/11/2025).

1. Kuasa hukum HS menyebut ada anak-anak anggota dewan di lokasi kekerasan

Kuasa hukum korban pengeroyokan siswa SMAN 1 Kota Serang
Kuasa hukum korban pengeroyokan siswa SMAN 1 Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Menurut Ferry, penyidik hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus kekerasan fisik itu. Padahal, berdasarkan keterangan korban dan bukti di lokasi, peristiwa tersebut melibatkan lebih dari satu orang.

“Di lokasi ada enam orang, termasuk korban. Namun penyidik tidak menerapkan Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang mengatur soal pembiaran kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum ditetapkannya dua terduga pelaku dewasa, yakni AA dan AR, yang merupakan anak dari anggota dewan kota dan kabupaten di Banten. “Keduanya berada di lokasi kejadian (tempat kejadian perkara/TKP), namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami mempertanyakan ada apa dengan Polresta Serang Kota?” katanya.

2. Tahapan penyidikan dinilai tak sesuai prosedur

Kuasa hukum korban pengeroyokan siswa SMAN 1 Kota Serang
Kuasa hukum korban pengeroyokan siswa SMAN 1 Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Ferry menilai tahapan penyidikan tidak sesuai prosedur. Hingga kini, penyidik belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), padahal gelar perkara khusus di Polda Banten pada 16 Oktober 2025 telah merekomendasikan langkah tersebut. “Seharusnya olah TKP dilakukan lebih dulu sebelum rekonstruksi. Tapi sampai sekarang belum ada,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sempat menerima undangan rekonstruksi untuk Kamis pekan lalu, namun meminta agar waktu disesuaikan dengan waktu kejadian, yakni antara pukul 18.00–19.00 WIB. Permintaan itu ditolak, dan jadwal rekonstruksi diubah menjadi Selasa, 4 November 2025 pukul 10.00 WIB.

“Ini bukan sekadar soal waktu, tapi menyangkut hak anak korban. Saat itu jam sekolah, seharusnya aparat memahami prinsip perlindungan anak,” ujar Ferry.

Kuasa hukum berencana melayangkan surat tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, Bareskrim Mabes Polri, dan sejumlah lembaga pengawas lainnya.

Surat tersebut akan dilampirkan dengan pendapat ahli hukum pidana, yakni Kombes Pol (Purn) Dadang Herli, yang menilai terdapat unsur pembiaran terhadap kekerasan anak oleh pihak yang memiliki kendali atas korban.

Ferry juga menemukan kejanggalan dalam proses pemeriksaan saksi. Ia menyebut terdapat perbedaan antara hasil gelar perkara khusus dengan laporan perkembangan penyidikan (SP2HP).

“Dalam gelar perkara khusus tanggal 16 Oktober, beberapa saksi belum diperiksa. Tapi di SP2HP tertulis mereka sudah diperiksa sebelum tanggal itu. Ini janggal,” ungkapnya.

Ia memastikan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri. “Kami ingin proses hukum ini berjalan transparan dan adil bagi korban,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan korban, Ferry menyebut ada tiga orang yang turut terlibat dalam peristiwa pemukulan, yakni tersangka berinisial A, serta dua lainnya diduga AA dan Ar. “Satu pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dua lainnya belum. Padahal korban menyebut mereka juga ikut memukul,” ujarnya.

3. Kuasa hukum HS mengaku memiliki bukti rekaman insiden pemukulan itu

Ia mengklaim memiliki rekaman video yang memperlihatkan peristiwa pemukulan tersebut. “Dalam video itu terlihat anak yang merekam kejadian, tanpa berusaha melerai. Itu juga bentuk pembiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 76C,” tambahnya.

Ferry juga menilai pihak sekolah belum memberikan pendampingan psikologis kepada korban. “Tidak ada psikolog yang disediakan pihak sekolah. Semua pendampingan dilakukan mandiri oleh keluarga,” ujarnya.

Meski begitu, korban masih bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar seperti biasa, meski kondisi psikologinya belum pulih.

“Dari sisi psikis, anak masih trauma. Ketika diberitahu akan ada rekonstruksi pagi-pagi, dia bahkan bertanya, ‘Kenapa tidak malam seperti saat kejadian?’ Itu menunjukkan ia masih terguncang,” kata Ferry.

4. Polisi bantah ada pembiaran dan melindungi pelaku lain

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Serang Kota IPDA Febby Mufti membantah tudingan adanya pembiaran atau kelalaian dalam proses penyidikan. Ia memastikan seluruh saksi telah diperiksa dan berkas perkara tengah dalam tahap penyelesaian.

“Sudah ada 18 saksi yang kami mintai keterangan, termasuk orangtua yang merupakan anggota dewan. Selanjutnya kami akan melaksanakan rekonstruksi,” kata Febby.

Ia menegaskan, pendalaman lanjutan akan dilakukan setelah hasil rekonstruksi dievaluasi bersama ahli pidana dan jaksa. Rekonstruksi dijadwalkan pada Selasa, 4 November 2025 pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri pihak kejaksaan.

“Dari hasil itu juga akan ditentukan apakah ada tersangka baru atau tidak,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pemukulan Siswa SMAN 1, Kuasa Hukum Korban: Ada Anak Dewan di Lokasi

01 Nov 2025, 09:39 WIBNews