Kota Serang, IDN Times - Sebanyak 100 perusahaan di Banten akan merumahkan sebagian karyawannya akibat pandemi COVID-19. Total sebanyak 30 ribu karyawan akan terdampak akibat kebijakan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Serikat Pekerja Nasional (SPN) tidak mempermasalahkan hal itu selama untuk keselamatan para pekerja dari penyebaran virus yang berasal dari tirai bambu tersebut.
"Ada pandangan miring seakan-akan kalau manusia-manusia di pabrik ini manusia goib sehingga tidak dikhawatirkan terpapar COVID-19," kata Ketua Bidan Sosial Politik SPN Banten Saukani, Rabu (8/4).
Padahal, pekerja pabrik saja sama dengan pekerja lainnya yang juga perlu mendapat perlindungan selama wabah COVID-19 menjangkiti Indonesia. Sala satu caranya, kata dia, dengan membuat aturan perlindungan yang juga melindungi buruh pabrik. "Harus semua, bukan hanya ASN," kata dia.
