Tangerang, IDN Times - Sebanyak 33 warga negara asing (WNA) dideportasi Imigrasi Tangerang lantaran terlibat tindakan pelanggaran aturan keimigrasian, mulai dari mengganggu kenyamanan hingga melebihi izin tinggal.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya mengatakan, puluhan WNA itu dideportasi mulai dari Januari hingga Mei 2023. "Didominasi (warga) negara Nigeria. Dan yang terbaru itu WNA asal Rusia dengan berinisial ZPR," katanya, Rabu (7/6/2023).
Sebelumnya, ZPR kedapatan terlibat bisnis prostitusi online di kawasan Kota Tangerang. Wanita 31 tahun itu sudah dideportasi pada 29 Mei lalu.
