Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

424.838 Pasutri Lebak Tak Punya Akta Nikah

Ilustrasi cincin pernikahan (Pixabay.com/qimono)
Intinya sih...
  • Ratusan ribu pasutri di Kabupaten Lebak tidak memiliki akta nikah
  • 44,26% dari total 762.242 pasutri belum memiliki akta perkawinan
  • Faktor biaya dan pernikahan diluar KUA menjadi penyebab utama pasutri tidak memiliki akta nikah

Lebak, IDN Times - Ratusan ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lebak tidak memiliki akta nikah. Hal tersebut berdasar data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak.

Berdasar data tersebut angka pasutri yang tak memiliki akta sekitar 44,26 persen dari total 762.242 pasutri.

“Data per tanggal 15 Oktober 2024 jumlah pasutri yang belum mempunyai akta perkawinan sebanyak 424.838. Terbanyak di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 28.904 pasutri,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, Kamis (31/10/2024).

1. Pernikahan mereka hanya tercatat di KUA

ilustrasi menikah di KUA (unsplash.com/Mufid Majnun)

Naji mengatakan, ada sejumlah faktor mengapa masih sangat banyaknya pasutri belum mengantongi akta nikah. Salah satunya menyangkut soal biaya mendapatkan buku nikah.

“Kemudian faktor lain karena pernikahannya dilakukan tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan sah menurut agama. Ini tentu tidak tercatat di instansi berwenang,” kata Naji.

2. Pengadilan agama harus lakukan isbat untuk keluarkan akta

Logo KUA. (Kemenag.go.id)

Sementara, Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad M. Nur menyebut, untuk mengatasi banyaknya pasutri belum memiliki akta nikah maka dilakukan sidang isbat terpadu oleh Pengadilan Agama.

“Kalau tidak salah sudah 3 sampai 4 kali dilakukan sidang isbat. Ada yang dilakukan dari Pengadilan Agama tetapi ada juga yang memang permintaan dari desa,” kata Nur.

3. Butuh intervensi dari pemerintah daerah agar angka kepemilikan akta nikah meningkat signifikan

ilustrasi menikah di KUA (unsplash.com/Mufid Majnun)

Namun diakui Nur, hal tersebut masih belum cukup mendongkrak angka pasutri memiliki akta nikah. Menurutnya, butuh intervensi dari pemerintah daerah agar angka kepemilikan akta nikah meningkat signifikan.

“Iya berkaitan dengan anggaran, pemerintah daerah perlu ikut menganggarkan untuk kegiatan (isbat nikah) agar capaian kepemilikan akta nikah semakin banyak,” kata Nur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us