Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
47 SMA-SMK Negeri di Banten Masih Belum Punya Kepala Sekolah
ilustrasi siswa SMA (unsplash.com/Ed Us)
  • Sebanyak 47 SMA dan SMK Negeri di Banten masih dipimpin Plt karena menunggu pelantikan kepala sekolah definitif sesuai regulasi baru Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
  • Dindikbud Banten memastikan kegiatan belajar tetap berjalan dengan menunjuk guru berkompeten sebagai Plt, meski kekosongan jabatan berdampak pada tata kelola dan kebijakan strategis sekolah.
  • Sekitar 900 guru ASN bersaing memperebutkan 47 posisi kepala sekolah, dengan pelantikan ditargetkan setelah proses penerimaan murid baru selesai pada Juli atau Agustus mendatang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Sebanyak 47 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Provinsi Banten hingga kini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah. Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tengah mempercepat proses seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah definitif tersebut.

Sekretaris Dindikbud Banten, Rachmat Tamam, mengatakan seluruh sekolah yang saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif tetap menjalankan aktivitas pendidikan dengan dipimpin oleh Plt. Penunjukan Plt dilakukan agar kegiatan belajar mengajar dan administrasi sekolah tetap berjalan sambil menunggu proses seleksi selesai.

"Sekarang lagi proses seleksi. Paling banyak kekosongan itu Kabupaten Lebak kalau enggak salah," kata Rachmat, Kamis (11/6/2026).

1. Ini penyebab Pemprov tak kunjung lantik kepala sekolah

Menurut Rachmat, kekosongan jabatan kepala sekolah terjadi karena pemerintah daerah belum melakukan pelantikan kepala sekolah baru sambil menunggu terbitnya regulasi terbaru mengenai pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Kini, aturan tersebut sudah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

"Sekarang aturannya sudah keluar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, tinggal menentukan agenda," ujarnya.

2. Sekolah terdampak, Dindikbud andalkan Plt

Ilustrasi siswa SMA di depan komputer (pexels.com/Thành Đỗ)

Rachmat mengakui kondisi sekolah yang dipimpin Plt dalam waktu cukup lama tetap memiliki dampak terhadap tata kelola sekolah. Namun, Dindikbud berupaya memastikan pelayanan pendidikan tidak terganggu dengan menunjuk guru atau pejabat yang dinilai memiliki kapasitas dan kinerja baik sebagai Plt kepala sekolah.

"Keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting karena berkaitan dengan berbagai kebijakan strategis, pengelolaan sekolah, hingga administrasi pendidikan yang membutuhkan kewenangan penuh seorang kepala sekolah," katanya.

3. 900 guru bersaing mengisi 47 kursi kepala sekolah

Untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, Dindikbud Banten membuka proses seleksi yang terintegrasi dengan sistem nasional. Dari sekitar 2.700 guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi, hanya sekitar 900 orang yang mengajukan berkas dan mengikuti tahapan seleksi.

Rachmat menjelaskan, tidak semua guru yang memenuhi persyaratan berminat menjadi kepala sekolah. Salah satu syarat utama peserta seleksi adalah berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat minimal golongan III/d.

"Yang mau ikut kan itu hak, ya ada juga guru yang enggak mau jadi kepala sekolah. Itu 900-an, kuotanya 47," katanya.

Dengan jumlah peserta mencapai sekitar 900 orang dan kuota hanya 47 posisi, persaingan dalam seleksi kepala sekolah tahun ini dipastikan cukup ketat.

4. Pelantikan ditargetkan setelah SPMB

Iustrasi siswa SMA (Dok. unsplash.com)

Dindikbud Banten menargetkan kepala sekolah definitif yang lolos seleksi dapat dilantik setelah proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 selesai. Pelantikan diperkirakan berlangsung pada Juli atau Agustus mendatang.

Menurut Rachmat, percepatan pengisian jabatan kepala sekolah penting dilakukan karena akan berpengaruh terhadap sejumlah agenda sekolah, mulai dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga administrasi kelulusan dan penandatanganan ijazah.

"Karena kan akan berpengaruh tanda tangan ijazah, MPLS, dan lain-lain," ujarnya.

Editorial Team

Related Article