5 Penganiaya Staf KLH-Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Bui

- Vonis 7 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan staf KLH dan wartawan terluka
- Kasus anggota Brimob belum diputus, masuk agenda pembuktian di persidangan
Serang, IDN Times - Lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Banten divonis 7 bulan penjara. Kelima terdakwa masing-masing bernama Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika.
Sidang putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh David Sitorus di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (20/1/2026).
Majelis Hakim PN Serang menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. "Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," kata David, saat membacakan putusan.
1. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU

Kendati dinyatakan bersalah, vonis hakim yang diberikan kepada kelima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumhya mereka dituntut 10 bulan penjara.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan," kata David, saat membacakan putusan.
2. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan

Sebelum membacakan putusan, hakim menyampaikan pertimbangan keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan seorang Staf KLH Anton Rumandi dan seorang wartawan Tribunnews Banten Muhamad Rifky Juliana terluka. Adapun keadaan yang meringankan, para terdakwa dan korban Anton serta Rifky sudah saling memaafkan di depan persidangan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa masih mempunyai tanggungan dan merupakan tulang punggung keluarga dan para terdakwa masih dapat masih muda dan masih dapat memperbaiki kesalahannya," katanya.
3. Pelaku yang anggota Brimob, belum divonis

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan dan intimidasi terhadap staf KLH serta wartawan itu juga menyeret anggota Brimob Polda Banten Briptu Tegar Maulana (dengan berkas terpisah). Kini berkas perkara dan tersangka telah masuk ke persidangan dengen agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim.














