Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Terdakwa Pemburu Badak Jawa Didakwa UU Konservasi dan Darurat

Dok. Istimewa/KejariPandeglang
Intinya sih...
  • Enam terdakwa pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten menjalani sidang perdana.
  • Keenam terdakwa bersama saksi Sunendi menembak mati 6 badak Jawa dengan senjata api dalam hutan Semenanjung.
  • Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta memiliki senjata tajam untuk memotong cula badak.

Serang, IDN Times - Enam terdakwa pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten mulai menjalani sidang perdana. Anak buah Sunendi (berkas terpisah) itu didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keenam terdakwa tersebut adalah Sahru, Karip, Leli, Atang, Isnen dan Sayudin. Mereka merupakan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang atau daerah yang berdekatan dengan habitat badak.

Seperti dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Pandeglang, Selasa (29/10/2024), dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Hendra Meylana.

1. Mereka berburu badak jawa bersama Sunendi

ilustrasi badak (commons.wikimedia.org/Komencanto)

Hendra mengatakan, sekira bulan Oktober 2022 enam terdakwa bersama saksi Sunendi memasuki hutan atau kawasan Semenanjung dengan membawa senjata api untuk berburu badak. Bersama saksi Sunendi keenam terdakwa telah menembak mati 6 badak Jawa.

"Dengan menggunakan senjata api locok dalam melakukan perburuan atau membunuh badak Jawa cula satu di Kawasan Nasional Ujung Kulon," katanya.

2. Kasus keenam terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus Sunendi

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Hendra mengatakan, penangkapan para terdakwa berdasarkan hasil pengembangan kasus atas terpidana Sunendi yang telah divonis 12 tahun penjara, pada kasus yang sama.

"Tim Resmob Polda Banten melakukan interogasi terhadap Saksi Sunedi, bahwa yang melakukan perburuan cula badak Jawa cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon, selain saksi Sunendi, ada pelaku lain yakni terdakwa Sahru, Leli, Karip, Atang, Isnen dan Sayudin," katanya.

3. Enam pelaku didakwa langgar UU konservasi

Anak badak Jawa terekam kamera di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten (Dok. IDN Times/Banten)

Akibat perbuatannya, Keenam pelaku didakwa dengan pasal Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena telah melakukan perburuan terhadap badak Jawa.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," katanya.

Tiga terdakwa yakni Sayudin, Isnen dan Atang juga didakwa dengan pasal Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata tajam. Senjata itu diduga digunakan untuk memotong cula badak.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us