Serang, IDN Times – Program Koperasi Desa Merah Putih di Provinsi Banten masih menghadapi kendala pada pembangunan fisik. Sebanyak 600 dari 1.551 koperasi yang telah terbentuk, hingga kini belum memiliki lahan dan bangunan. Kendala tersebut paling banyak terjadi di wilayah perkotaan akibat sulitnya mendapatkan lahan dengan luas yang dipersyaratkan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono mengatakan, persoalan itu banyak ditemukan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan sebagian wilayah Kota Cilegon.
Menurutnya, kebutuhan lahan sekitar 1.000 meter persegi sulit dipenuhi karena keterbatasan lahan serta tingginya harga tanah di kawasan perkotaan.
"Sekitar ada 600 titik yang belum ada lahannya, terutama di perkotaan, di Kota Tangerang, di Kota Tangsel, Kota Cilegon sebagian yang belum. Karena sulit mencari lahan yang luasnya 1.000 meter. Kedua, andai pun ada harganya sudah itu (besar)," kata Agus, Kamis (16/7/2026).
600 Koperasi Desa Merah Putih di Banten Belum Punya Lahan

1. Pemerintah pusat diminta mencarikan solusi
Agus mengungkapkan, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan solusi bagi daerah yang belum mampu menyediakan lahan pembangunan koperasi. Ia optimistis persoalan tersebut dapat diatasi melalui kebijakan khusus.
"Titik di kota besar itu belum ada lahan bangunan karena harganya mahal. Di kota, tanah 1.000 meter itu sudah jarang. Harus ada solusi tertentu mengatasi ini, tapi yakinlah pemerintah pusat bisa ngambil solusi terbaik mengambil yang belum ada lahannya," ujarnya.
2. Ratusan koperasi sudah beroperasi dengan modal swadaya
Meski pembangunan fisik belum merata, Agus menyebut sebanyak 694 Koperasi Desa Merah Putih di Banten telah mulai beroperasi. Seluruh modal awal koperasi tersebut berasal dari swadaya para anggota melalui simpanan pokok, wajib, dan sukarela.
"Itu modalnya dari swadaya masing-masing anggota, jadi iuran simpanan pokok, simpanan wajib, iuran sukarela. Jadi belum ada yang dari LPDB atau bank Himbara, belum ada," katanya.
Menurut Agus, sejumlah koperasi mulai mendapat tambahan modal dari pemerintah daerah maupun perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR). Di Kabupaten Tangerang, misalnya, masing-masing koperasi memperoleh bantuan modal Rp100 juta dari CSR, sedangkan di Kota Cilegon pemerintah daerah memberikan bantuan Rp10 juta untuk setiap koperasi.
"Yang Kabupaten Tangerang itu ada yang dari bantuan pihak ketiga, ada CSR itu modal awal Rp100 juta masing-masing koperasi. Koperasi Desa Merah Putih ada 274 di Kabupaten Tangerang. Yang lainnya di Cilegon ada yang dari bantuan dari pemerintah daerahnya Rp10 juta. Ini masing-masing beda-beda," ujarnya.
3. Tugas Pemprov Banten tidak berwenang tentukan lokasi
Agus menegaskan Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Peran Pemprov hanya mengoordinasikan pelaksanaan program, memantau perkembangannya, serta menyampaikan berbagai kendala dari pemerintah kabupaten dan kota kepada pemerintah pusat.
"Kalau kita mengoordinir antar kabupaten kota. Jadi kemajuannya kita pantau, kita lapor ke pusat, terus apa kendalanya kita lapor ke pusat. Jadi kita sifatnya koordinator dan monitoring. Jangan sampai ada kendala di kabupaten kota tidak tersampaikan ke pusat, jadi di pusat nyari solusi nanti sama-sama dengan provinsi," ucapnya.