9 Polisi di Banten Dipecat Karena Terlibat Kasus Narkoba dan Desersi

Banten, IDN Times - Sebanyak 9 orang personel di Polda Banten dipecat karena terlibat narkoba dan disersi. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dipimpin lamgsung Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso.
Ke-9 personel yang dipecat tampak tidak hadir dalam upacara PDTH yang digelar di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (10/2).
"Sembilan personel yang tidak disiplin ini telah melewati masa proses yang sangat panjang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi.
1. Telah melewati proses panjang

Lebih lanjut Edy menjelaskan proses panjang yang sudah dilewati oleh kesembilan anggota polri. Setelah pemeriksaan, kemudian sidang disiplin, masa pengawasan dan sidang penentuan sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota polri.
"Menurut Dewan Pengawasan yang dipimpin Wakapolda Banten, kesembilan orang ini tidak layak lagi (menjadi anggota polri)," katanya.
2. Kesembilan personel melanggar aturan

Berdasarkan hasil persidangan Dewan Pengawas, kesembilan anggota polri tersebut dipecat karena terlibat kasus narkoba dan tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 30 hari.
"Mereka tidak masuk dinas secara berturut-turut selama 30 hari (desersi) menggunakan narkoba ataupun pelanggaran yang lain notabene desersi," katanya.
3. Berikut daftar personel polisi yang dipecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Banten

1. Brigadir Konni Kemal Fasya
2. Bripda Bobby Alvario
3. Bharatu Juhaedi
4. Brigadir Moch. Yovi Hernawan
5. Brigadir Surya Fachdillah
6. Brigadir Saprozi
7. Briptu Reiyza Mahardika Putra
8. Muhammad Ifan Afganni
9. AKBP Jerry Marpaung
4. Upacara PDTH dilakukan sesuai arahan Kapolri

Tindakan tegas ini, menurut Edy, sudah sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Ini salah satu bentuk tegas Polri dalam rangka good government, meningkatkan disiplin anggota Polri, meningkatkan SDM unggul. Personel tidak layak wajib dihukum," kata dia.
Sementara itu, sebanyak 44 anggota Polda Banten mendapatkan piagam penghargaan. Mereka dinilai loyal dan telah menunjukkan prestasi kerja yang baik.





















