Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditabrak Pemuda Mabuk, 3 Petugas Dishub Kota Tangerang Patah Tulang

Ilustrasi IGD. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kota Tangerang, IDN Times - Tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang yang ditabrak pengendara mobil yang diduga mabuk bernama Marcella Daffa A (MDA) mengalami patah tulang pada bagian kaki dan tangan. Saat ini ketiganya tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang AKP Badruzzaman mengatakan korban berinisial JA mengalami patah di kaki kanan, RH patah di lengan kanan dan HS di bahu kiri.

"Lengan kiri patah, satu kali kanan yang satu bahu kiri. Sejauh ini tidak ada yang luka berdarah karena sempat menghindar. Jadi lebih ke luka dalam," kata Badru, Senin (3/7/2023).

1. Pelaku masih berstatus mahasiswa dan berusia 20 tahun

Ilustrasi mahasiswa (freepik.com/drobotdean)

Badruzzaman menjelaskan, Daffa mulanya mengemudi mobil dari dengan kondisi mabuk dari arah GOR A Dimyati pada Minggu, (2/7/2023) dini hari.

Setibanya di Jalan Veteran, pemuda berusia 20 tahun yang masih berstatus mahasiswa itu menerobos barrier penutup jalan hingga menabrak beberapa motor yang tengah terparkir di area kejadian.

"Lagi melaksanakan penutupan jalur (petugas Dishub), nabrak barrier, kena motor, baru nabrak orang," jelasnya.

2. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai insiden itu, Daffa terancam hukuman lima tahun penjara karena kelalaiannya tersebut. Dia dijerat dengan pasal UU 310 ayat 3 nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menjelaskan; setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, AKP Badruzzaman menuturkan saat ini, Daffa telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

"Pasal lali lintas UU 310 ayat 3 tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengalami luka tahun 2009. Mobil sudah kita amankan dan korban saat ini di RSUD," kata dia.

Kata Badruzzaman, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk selanjutnya menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. "Nanti kalo unsur terpenuhi kita akan lakukan penahanan," ungkapnya.

Dia pun memastikan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara serius. Sebab, terdapat tiga korban yang mengalami luka serius.

"Betul karena korban juga lumayan banyak dan terus ya paling kita lakukan langkah paling kita naikkan ke penyidikan," katanya.

3. Sedang siapkan CFD, 3 petugas Dishub ditabrak pengendara mabuk

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya diberitakan, pemuda berinisial MDA menabrak tiga orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang saat petugas mengatur lalu lintas pada acara car free day di Jalan A Damyati pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 02.00 dinihari.

MDA diduga menyetir mobilnya dalam pengaruh minuman beralkohol alias mabuk.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, AKP Badruzzaman mengatakan, MDA saat itu mengendarai mobilnya di Jalan A Damyati menuju Cikokol dengan kecepatan tinggi.

Saat tiba di Jalan Veteran, MDA menerobos barrier atau penutup jalan hingga menabrak beberapa motor yang tengah terparkir di area kejadian.

"Pengemudi (MDA) juga menabrak mobil hingga tiga petugas Dishub yang berada di jalan saat tengah melakukan penutupan untuk menggelar car free day," kata Badru, Senin (3/7/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us