Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada 3 Pelaku Baru Kasus Pembakaran Kandang Ayam di Serang

Dok. Istimewa/Polda Banten

Serang, IDN Times - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten kembali menangkap tiga pelaku lain dalam kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial IP, NR, dan DI. Mereka ditangkap, pada Jumat (14/2/2025). Berikut ini penjelasan selengkapnya.

1. Peran tiga orang tersangka baru dalam kasus ini

Dok. Istimewa/Polda Banten

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, IP diketahui merobohkan pagar di beberapa titik, termasuk pagar belakang mes, terpal biru di samping kandang, serta pagar hebel dekat pangklong, dan merusak paralon air minum.

NR berperan menerima uang Rp5.000 dari tersangka CS untuk membeli 1/5 liter bensin yang digunakan dalam pembakaran kandang, serta membakar gedung tiga menggunakan kardus. Sementara itu, DI merusak terpal kandang, mengobrak-abrik tempat pakan ayam, merusak paralon air, serta merobohkan pagar sebelah kiri dekat toren dan pagar hebel.

"Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," katanya melalui siaran pers, sabtu (15/2/2025).

2. Mereka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketiga tersangka dijerat Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kendati demikian, para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten," katanya.

3. Sebelumnya polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, sebelumnya, Polda Banten telah menangkap 11 tersangka lainnya, lima di antaranya merupakan santri di bawah umur. Kesebelas tersangka tersebut berinisial CS, YS, MR, AR, NA, serta lima santri berinisial DP, FR, PR, US, SF, dan SM.

Share
Topics
Editorial Team
Khairil Anwar
EditorKhairil Anwar
Follow Us