Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bakar sampah (unsplash/rahadiansyah)

Tangerang, IDN Times - Pembakaran sampah sembarangan kini menjadi masalah di tengah polusi udara yang meningkat dan musim kemarau dengan kekeringan berkepanjangan. Oleh karena itu, jika ada warga yang membakar sampah sembarangan, laporkan saja. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas, warga yang membakar sampah sembarangan karena itu melanggar aturan. 

1. Laporkan pembakar sampah sembarangan ke kontak di bawah ini

ilustrasi aplikasi WhatsApp (pexels.com/Anton)

Wawan Fauzi mengungkap, Satpol PP membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemukan orang bakar sampah sembarangan. Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664," kata dia, seperti dikutip dari ANTARA. 

2. Satpol PP membentuk mengerahkan Satgas Pengendalian Pencemaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di