ilustrasi polusi udara pekat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Menurut Wawan, surat edaran terkait pengelolaan sampah itu berisi empat poin, diantaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
"Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis," kata Wawan.
Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar yakni ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp 50 juta bagi setiap individu.
"Aturan ini tidak bisa dianggap remeh di tengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," ujarnya.