Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menjelaskan, pihaknya tak ingin pemerataan kualitas berjalan di tempat saja. Sebab, jika hal itu terjadi, yang akan paling dirugikan dari rusaknya integritas, semisal dalam proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) adalah siswa.
Kata Dedy, efek domino dari rusaknya integritas para pihak berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan, siswa tidak dapat memperoleh layanan pendidikan yang optimal karena sekolah gagal memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
"Demikian pula dari aspek moral, baik moral pembuat kebijakan, pelaksana, kepala sekolah, guru, serta unsur-unsur lainnya di satuan pendidikan atau sekolah, tidak terkecuali dan terutama siswa," jelas Dedy.