Serang, IDN Times - Aktivis lingkungan hidup Mad Haer Effendi menilai persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah provinsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi Banten 2023-2043 minim partisipasi publik.
Effendi menegaskan, jangan sampai Pemerintah Provinsi Banten mengorbankan masyarakat untuk kepentingan sesaat yang merugikan.
"Cek ulang terkait kajian risiko bencana sama partisipasi publiknya, sudah belum? Jangan-jangan itu dilewatin dan sengaja dipercepat juga untuk kepentingan sesat karena pusat lagi pengen integrasikan semua RTRW," kata Effendi melalui WhatsApp, Rabu (8/2/2023).
