Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Al Muktabar Minta Buruh Berjiwa Besar Menerima UMK 2024

Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Serang, IDN Times - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta buruh menerima nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Bahwa dari proses itu ada yang kurang pas dan seterusnya, saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya," kata Al Muktabar, Kamis (30/11/2023).

1. Al Muktabar meminta buruh juga memikirkan nasih perusahaan

Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia juga meminta buruh untuk memikirkan nasib dan kondisi perusahaan. Jangan sampai, kata dia, pengusaha keberatan, lalu bangkrut, sehingga terpaksa harus menutup usaha, bahkan pindah ke daerah lain.

"Kita juga perlu memikirkan bagaimana posisi pengusaha, pekerja, asosiasi mudah-mudahan ini adalah berkenan kiranya menerima rumusan ini bersama-sama," katanya.

2. Al Muktabar mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sebelum menetapkan UMK Banten

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Sekda Banten itu mengklaim sudah terlebih dahulu berkordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, sebelum menetapkan besaran kenaikan UMK 2024 di Banten. Arahannya, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan.

"Saudara-saudara kita juga sudah menyalurkan aspirasi, itu sangat baik sekali. Tapi karena ada aturan perundang-undangan kita taati itu," katanya.

3. Serikat buruh tolak kenaikan UMK yang telah ditetapkan

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Serikat buruh di Provinsi Banten akan melakukan aksi mogok kerja dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan mereka sebagai bentuk kekecewaan atas penetapan kenaikan upah minimum kebupaten/kota (UMK) 2024.

"Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK," kata Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Dia menilai, penetapan UMK 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Koalisi Buruh Banten Bersatu menyatakan menolak penetapan UMK 2024.

"Yang pasti kami menolak penetapan UMK yang ditetapkan pak Pj karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us