Ambil Cuti Tambahan, Tukin Pegawai Bakal kena Potong

- Pemerintah Provinsi Banten melarang ASN mengambil cuti tambahan setelah libur Idulfitri 1446 Hijriyah selama 11 hari karena sudah cukup.
- ASN diberikan kelonggaran untuk bekerja dari mana saja (WFA) sejak 24 Maret 2025, namun akan dipotong tunjangan kinerja jika tidak disiplin.
- ASN hanya dapat mengambil WFA tiga hari sebelum atau sesudah liburan Lebaran, tidak boleh di kedua periode, dan harus tetap disiplin serta menjaga layanan kepada masyarakat.
Serang, IDN Times - Pegawai Pemerintah Provinsi Banten dilarang mengambil cuti tambahan. Pemprove Banten mwnilai libur dan cuti Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah selama 11 hari sudah cukup.
Belum lagi, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) yang sudah diterapkan sejak 24 Maret 2025 lalu. Menurut Pj Sekda Banten, jika tidak disiplin pada hari pertama kerja, tunjangan kinerja pelanggar akan dipotong.
1. Pegawai boleh memilih WFA di awal ataupun di akhir

Pj Sekda Banten Nana Supiana mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam mengatur jadwal mudiknya guna menghindari kemacetan arus mudik maupun arus balik.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti ASN diperbolehkan menambah masa liburnya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Nana menegaskan jika WFA hanya dapat diambil pada periode yang sudah ditentukan, baik tiga hari sebelum, maupun tiga hari setelah libur Lebaran.
"Opsinya adalah tiga hari sebelum liburan dan tiga hari sesudah liburan. ASN bisa ambil opsi tiga hari WFA sebelum liburan agar mereka tidak kena macet saat pulang mudik. Nah, bagi yang memilih opsi di akhir, juga sama, agar mereka bisa menghindari kemacetan saat kembali ke daerah tugasnya," kata Nana, Sabtu (29/3/2025).
2. Nana menegasakan WFA bukan celah untuk nambah cuti

Meski diberikan kelonggaran jam kerja, Nana mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemrpov Banten tidak diperkenankan untuk mengambil WFA di kedua periode tersebut sekaligus.
“Jadi, milih salah satu, di awal atau di akhir, dan tidak bisa dua-duanya,” tegasnya.
Nana juga menekankan, kebijakan WFA ini bukanlah celah bagi ASN untuk menambah masa libur Lebarannya. Melainkan, kata dia, ASN yang sudah memilih WFA di awal, misalnya, wajib kembali masuk kerja sesuai jadwal setelah cuti bersama berakhir.
"Kalau dia sudah ambil WFA di awal, tapi tidak masuk saat jam kerja, ya tetap akan ada sanksi. Argo kedinasan itu tetap berjalan," ujar Nana.
3. Pegawai atau ASN yang terlambat kerja akan disanksi potong tukin

Nana mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku bagi ASN yang memilih WFA di akhir. Dimana, jika mereka ternyata terlambat masuk kerja setelah masa WFA berakhir, maka akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita akan potong tukin (tunjangan kinerja)-nya nanti kalau ada yang melanggar. Jadi, kebijakan WFA ini tidak menghilangkan sanksi bagi mereka yang tidak disiplin," katanya
Selain memastikan kedisiplinan ASN, Nana juga menekankan bahwa kebijakan WFA tidak boleh mengganggu layanan kepada masyarakat. Kata dia, Kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk mengatur jadwal pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan normal selama periode WFA berlangsung.
"Jumlah pegawainya harus cukup, ketersediaan layanannya tidak boleh berkurang, dan jumlah personel harus memadai. Itu semua diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing," katanya.