Bawa Surat Bebas COVID Palsu, Calon Penumpang Soetta Diciduk Polisi
Polisi kejar pelaku yang memberikan surat palsu itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kepolisian Bandara Internasional Soekarno-Hatta menangkap seorang calon penumpang di Terminal 3, lantaran terbukti menggunakan surat keterangan bebas COVID-19 palsu. Gara-gara menunjukkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu, FM (30) yang diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa itu kini terancam hukuman enam tahun kurungan penjara.
Tidak hanya itu, polisi juga masih mendalami kasus tersebut karena berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi mendapati keterlibatan satu orang lainnya di dalam kasus ini.
Baca Juga: Lima Karyawan Bank Banten Terpapar COVID-19
1. Kasus itu terungkap dari pemeriksaan petugas KKP
Kapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari informasi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KPP) Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang mendapati surat keterangan bebas COVID-19 yang mencurigakan.
"Selanjutnya kita langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya ternyata surat tersebut palsu," jelasnya di Mapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Digelar Mulai Hari Ini, MTQ XVII Banten Dipindah ke Serang