TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalan Panjang Mengekstradisi Buron Pembobol BNI Rp1,7 Triliun

Berakhirnya pelarian Maria Pauline Lumowa

IDN Times/Candra Irawan

Tangerang, IDN Times - Pelarian panjang buronan pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa kini berakhir. Selama 17 tahun lolos dari meja hijau, perempuan berusia 61 tahun itu berhasil diekstradisi ke Indonesia.

Sebelum diterbangkan ke Indonesia, wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu sempat mendekam di penjara Serbia selama satu tahun terakhir.

Pemerintah Serbia mengamankan Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Tak mau kembali kehilangan buronannya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menempuh perjalanan panjang melakukan diplomasi terhadap Pemerintah Serbia.

Pasalnya pada 17 Juli nanti, Maria akan menyelesaikan masa hukumannya di negara tersebut. Upaya mengembalikan perempuan yang resmi menjadi warga negara Belanda pada 1979 itu membuahkan hasil positif. 

Baca Juga: [BREAKING] Tiba di Tanah Air, Begini Penampakan Maria Pauline

1. Mahfud MD: pencarian Maria dilakukan senyap

IDN Times/Candra Irawan

Maria Pauline mendarat di Tanah Air pada Kamis, 9 Juli 2020 pukul 10.40 WIB dengan didampingi tim dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan aparat. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Maria Pauline ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan BNI itu pada tahun 2003. Setelah keluar dari wilayah Indonesia, kata Mahfud, Maria sempat diketahui berada di Belanda.

"Selama itu pula kita mencarinya dan sejak setahun lalu itu tertangkap di Serbia sejak Juli 2019, Menkumham bekerja dalam senyap, tidak ada yang tahu dan tidak ada yang mendengar. Bekerja hati-hati Menkumham selama setahun melakukan komunikasi dengan Pemerintah Serbia, sehingga pada akhirnya kemarin sudah diserahkan secara resmi melalui proses kerjasama hukum yang namanya Major Legal System (MLE)," jelasnya di gedung VIP Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga: [BREAKING] Mahfud MD Ungkap, Maria Pauline Nyaris Lolos Lagi

2. Maria diekstradisi beberapa hari sebelum bebas

Buron pembobol BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline (Dok. IDN Times/Tangkap layar Kompas TV)

Kembalinya Maria ke Indonesia, kata Mahfud, tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Serbia yang mau membantu dan memfasilitasi kepulangan buronan belasan tahun. Apalagi Maria yang selama satu tahun ditahan di negara tersebut, akan menghirup udara bebas lagi dalam hitungan hari.

"Bayangkan kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kemungkinan akan lolos lagi karena pada tanggal 17 yang akan datang masa penahanan di Serbia habis dan harus dilepas, kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," ujarnya.

3. Mahfud MD jamin proses hukum Maria akan berjalan baik

Maria Pauline, Buron Kasus Bank BNI Dikirim Ke Bareskrim (IDN Times/Candra Irawan)

Selama proses hukum, Mahfud juga menjamin bilamana Maria Pauline Lumowa akan diperlakukan dengan baik, hak-hak asasinya juga akan diperhatikan, termasuk juga bantuan hukum.

"Boleh menunjuk pemgacara sendiri dan Pauline sudah mengatakan punya kuasa hukum dari Kedubes karena beliau warga negara Belanda. Langkah-langkah berikutnya disampaikan Menkumham, sesudahnya kami titip ke Bareskrim untuk ditangani sebaik-baiknya, selanjutnya Kejagung RI juga untuk menangani sesuai proses hukum yang tersedia," ungkapnya.

4. Pemerintah Indonesia pernah dua kali ajukan ekstradisi Maria ke Belanda, namun ditolak

IDN TImes/Mardya Shakti

Ketika tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, siang tadi, Maria Pauline kerap menundukkan kepala. Dia juga mengenakan kupluk dan menutup wajah dengan masker. Baju tahanan berwarna oranye membalut tubuhnya. 

Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, sebagai negara hukum, pencarian buronan harus terus dikejar meskipun memakan waktu yang panjang.

Dia lantas menceritakan awal pelarian Maria. "Setelah melarikan diri ke Singapura kemudian lari ke Belanda, kita sudah melakukan upaya-upaya hukum juga untuk meminta yang bersangkutan diekstradisi dari Belanda. Dua kali ya, tapi Pemerintah Belanda menolak dengan alasan kita belum pernah mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda," jelasnya.

Maria kemudian ditangkap di Serbia pada tahun 2019, berdasarkan red notice atau interpol notice yang merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

5. Jumlah uang yang dibobol Rp1,2 triliun, jumlah itu bila di kurs dapat bertambah

IDN TImes/Mardya Shakti

Maria, lanjut Yasonna, pembobol BNI bersama teman-temannya melalui L/C yang terjadi di tahun 2003 sebesar ini Rp1,2 triliun. Pada tahun itu kalau dihitung sekarang berdasarkan kurs atau nilai tukar sekarang bahkan jauh lebih besar, tersangka lain sebanyak 10 orang sudah dijatuhkan pidana dan sedang menjalani hukuman.

"Pasca tertangkapnya, kita terus merespons pemberitahuan dari pemerintah Serbia dan interpol Serbia, dan Dirjen AHU langsung mengirimkan surat percepatan permintaan ekstradisi di tanggal 31 Juli 2019. Kemudian kita susul lagi dengan surat tanggal 3 September 2019, yaitu permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat AHU," ujarnya.

6. Ada upaya suap agar Maria tidak diekstradisi

IDN Times/Candra Irawan

Diplomasi high level terhadap Pemerintah Serbia ternyata membuahkan hasil manis, kendati demikian selama proses diplomasi tersebut ada negara dari Benua Eropa yang juga mencoba melakukan diplomasi ke Pemerintah Serbia agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia.

Yasonna mengaku, pengacara Maria juga bersikukuh untuk membatalkan rencana ekstradisi kliennya,.

"Ada pengacara beliau yang mencoba untuk melakukan upaya hukum juga yang menurut kemarin, saya sebelum berangkat saya berbicara dengan asisten Menteri Kehakiman, ada upaya-upaya semacam melakukan suap," katanya.

Tetapi, lanjut Yasonna, pihaknya bertemu dengan menteri kehakiman dan bersama menteri kehakiman bertemu dengan menteri luar negerinya tetap hingga akhirnya pihaknya melakukan pertemuan dengan presiden Serbia dalam proses negosiasi ini.

"(Kami) menyampaikan titip salam (dari) Pak Presiden (Jokowi), beliau sangat menyambut hangat, beliau menetapkan persahabatan historik antara Indonesia dengan Serbia, tidak hanya dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan budaya," kata Yasonna.

Usai pertemuan itu akhirnya, proses ekstradisi dimulai. "Setelah itu kami melakukan proses COVID-19, kita minta surat keterangan kesehatan karena kebetulan di sana juga ada wabah," kata Yasonna.

Baca Juga: Yasonna: Selain Diplomasi, Ada Upaya Suap Agar Maria Tak Diekstradisi

Berita Terkini Lainnya