TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zaki: Keputusan Bersama, Penerapan PSBB Sabtu Besok

Zaki juga masih menungu Pergub Banten untuk pelaksanannya

Tangkapan layar teleconference Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar rampung melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama dua kepala daerah lainnya di Tangerang Raya dan juga Gubernur Banten, Wahidin Halim, Senin (13/4).

Rakor yang dilakukan melalui teleconference itu menghasilkan kesepakatan, PSBB  Tangerang Raya kemungkinan besar akan dilaksanakan pada Sabtu (18/4). 

Baca Juga: Menkes Setujui PSBB Tangerang Raya!

1. Zaki tunggu pergub untuk aturan industri dan transportasi

IDN Times/Candra Irawan

Bupati Zaki menjelaskan, hasil dari rakor tersebut sedang dilakukan perumusan oleh Gubernur Banten Wahudin Halim. Untuk menentukan teknis pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya, akan ada di Peraturan Gubernur (Pergub).

"Di Pergub semua baik itu peraturan transportasi, industri, kegiatan ekonomi dan pengaturan lainnya yang mudah-mudahan satu hari ini selesai," jelasnya saat teleconference.

2. Bantuan warga terdampak COVID-19 disepakati Rp600 ribu per KK

Petugas ketika membawa bantuan alat kesehatan untuk Provinsi Aceh (IDN Times/Humas Dinas Kesehatan Provinsi Aceh)

Zaki mengatakan, bila tidak ada perubahan atau pun hal-hal lain, pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Tangerang dan dua kota lainnya akan dimulai pada Sabtu mendatang pukul 00.00 WIB dan sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Disepakati waktu yang akan dimulainya PSBB di Tangerang Raya, kemudian juga semua menyepakati bantuan melalui rekening bank sebesar Rp600 ribu per Kepala Keluarga (KK) per bulan," ujarnya.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Berita Terkini Lainnya