Naik Pesawat, Penumpang Wajib Vaksin Booster!
Angkasa Pura II mulai melaksanakan aturan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kamu yang belum booster atau vaksin ketiga COVID-19, segera daftar deh. PT Angkasa Pura II Persero Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mulai menerapkan kewajiban vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi penumpang pesawat.
VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika menegaskan, aturan ini sesuai dengan surat edaran mengatur persyaratan perjalanan menggunakan pesawat terbang bagi penumpang pesawat rute domestik.
"Setiap penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/8/2022).
1. Calon penumpang yang belum booster, gak bisa naik pesawat loh
Dengan syarat teranyar ini, calon penumpang yang hanya menerima vaksin dosis satu atau dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat.
"Jadi nanti bagi penumpang pesawat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dilarang," katanya.
Kebijakan baru tersebut, diterapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).
Baca Juga: Cegah Monkeypox, KKP Bandara Soetta Perketat Kedatangan Internasional