TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Naik Pesawat, Penumpang Wajib Vaksin Booster!

Angkasa Pura II mulai melaksanakan aturan ini

Ilustrasi - Aktivitas di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

Tangerang, IDN Times - Kamu yang belum booster atau vaksin ketiga COVID-19, segera daftar deh. PT Angkasa Pura II Persero Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mulai menerapkan kewajiban vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi penumpang pesawat.

VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika menegaskan, aturan ini sesuai dengan surat edaran mengatur persyaratan perjalanan menggunakan pesawat terbang bagi penumpang pesawat rute domestik.

"Setiap penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/8/2022). 

1. Calon penumpang yang belum booster, gak bisa naik pesawat loh

Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dengan syarat teranyar ini, calon penumpang yang hanya menerima vaksin dosis satu atau dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat.

"Jadi nanti bagi penumpang pesawat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dilarang," katanya.

Kebijakan baru tersebut, diterapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).

2. Pengecualian: calon penumpang komorbid, anak-anak, dan warga asing dari luar negeri

Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Kevin Handoko)

Meski demikian, AP II memberi pengecualian, sesuai dengan surat edaran itu. Mereka yang tetap boleh naik pesawat meski belum booster adalah penumpang pesawat yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan, atau PPDN yang masih berusia 6-17 tahun dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.

"Namun, bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," ujar Akbar.

Sementara itu, untuk penumpang WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik hanya diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga: Cegah Monkeypox, KKP Bandara Soetta Perketat Kedatangan Internasional

Berita Terkini Lainnya