Penculikan Tanda Perlindungan Anak yang Masih Terabaikan
Lingkungan belum sepenuhnya aman dan ramah anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kasus dan isu penculikan anak kembali mencuat di sejumlah daerah. Salah satu kasus yang mendapat sorotan publik adalah penculikan yang berujung pembunuhan di Makassar, medio Januari 2023.
Pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur. Dua remaja AD (17) dan AF (14) nekat menculik dan membunuh bocah yang masih berusia 11 tahun lantaran ingin kaya. Semua masih berstatus sebagai pelajar.
Korban bernama M Fadli Sadewa tak lain teman mereka juga. Niat membunuh datang ketika pelaku melihat sebuah situs luar negeri di internet terkait jual beli organ tubuh manusia dengan nilai fantastis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, niat dan perencanaan ini sudah muncul di benak pelaku AD sejak Maret 2022. "Rencananya organ dari anak yang dia bunuh ini, mau dijual," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, medio Januari 2023.
Setelah korban tewas, pelaku mencoba berkomunikasi dengan orang yang sudah dia hubungi dari jauh hari terkait jual beli organ tersebut. Tidak ada jawaban.
"Mereka (pelaku) bingung. Karena mereka tidak bisa mengambil organ, akhirnya jasad korban dibuang," ungkap Kombes Budhi, dalam podcast Close the Door milik Deddy Corbuzier.
Mereka membungkus korban dengan kantong plastik dan pergi membuang korban di sungai dekat waduk Nipa-nipa di Maros.
AD dan AF ditangkap pada 10 Januari lalu setelah polisi menyelidiki rekaman CCTV di depan sebuah minimarket di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dalam rekaman itu, Dewa terlihat pergi bersama seorang laki-laki pada Minggu petang, 8 Januari 2023. Dewa terlihat mengenakan kaos jingga bergaris hitam, celana pendek, dan sandal.
Itulah detik-detik terakhir Dewa terlihat masih hidup.
Pertanyaan pun muncul, mengapa pelaku yang masih berusia belasan tahun itu kok tega? "Penyidik akan mendatangkan tim psikologis atau psikiater untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan tersebut," jelas Kombes Budhi.
Nasi sudah menjadi bubur. Kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Budhi mengungkap, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan seumur hidup.
"Ancaman hukumannya karena pelaku adalah anak-anak maka dikurangi setengah. Ingat bahwa konten-konten negatif ini sangat berpengaruh terhadap perilaku anak-anak kita. Iniliah contoh penggunaan internet yang tidak tepat sasaran," tambah Budhi, sembari menyebut bahwa tersangka dalam kasus ini pun merupakan korban.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Mengalami Tekanan
Baca Juga: Mau Kaya dari Jual Organ, 2 Pelajar di Makassar Nekat Bunuh Anak-anak
Baca Juga: Penculikan-Pembunuhan Anak di Makassar Direncanakan sejak Maret 2022
Baca Juga: Menteri PPPA: Malika Alami Memar, Sering Diancam dan Tak Diberi Makan
Kasus penculikan juga terjadi di beberapa kota besar lainnya, termasuk Jakarta dan Cilegon. Di Jakarta, kasus Malika mencuat pada akhir tahun 2022. Gadis 6 tahun itu diculik di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022.
Kasus penculikan tersebut juga viral di media sosial, karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menggunakan bajaj.
Malika berhasil ditemukan personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota pada pada 2 Januari 2023 malam. Polisi juga menangkap tersangka penculikan, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.
Di Cilegon, seorang bocah berusia 4 tahun bernama Adriana juga diculik dari Mall Ramayana, Kota Cilegon pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penyelidikan, polisi menduga pelaku penculikan ini adalah seorang pria bernama Herdiansyah (32) alias Diyansyah.
Setelah proses pencarian 23 hari, pelaku dan korban ditemukan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selama bersama penculiknya, korban dipaksa menjadi pengemis. "Pelaku tidak memberi makan (korban)," kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Rabu (25/1/2023).
Meski harus mengalami hal traumatis, Malika dan Adriana kini sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.
Tak melulu orang asing, penculik anak bisa saja merupakan orang terdekat, yakni keluarga. Kejadian seperti ini muncul di Bandar Lampung.
Sseorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial P diculik ayah tirinya, Dimas Yulianto. Tak hanya itu, P juga dicabuli ayahnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkap, tersangka menjemput dan memaksa korban naik ke atas sepeda motor, dengan alasan pergi Jakarta guna menemui sang ibu. Kala itu, P tengah asyik bermain dengan teman-temannya di rumah sang nenek di Kelurahan Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (24/1/2023).
Tersangka kesal karena istrinya, ibu korban, meminta cerai. "Selama penculikan, korban seringkali dimarahi, disekap dalam kamar mandi, dan hanya diberi makan satu kali sehari. Anak ini juga sering dicabuli oleh pelaku, yang difoto lalu dikirimkan ke ibu korban," Kasatreskrim.
Di tengah kisah penculikan yang berakhir pilu, terselip anak-anak yang berhasil lolos dan kabur dari penculiknya. Seperti tiga siswa SDN Tajem, Sleman, Yogyakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana mengungkap, upaya penculikan itu terjadi pada hari Minggu (29/1/2023).
"(Ketiga siswa) Lagi main-main di luar sekolah, didekati orang, ada usaha penculikan. Tapi anaknya sigap, jadi digagalkan. Kebetulan itu anak SD tersebut (SDN Tajem)," kata Ery pada akhir Januari lalu.
Lolos dari tangan penculik pun dialami R, bocah 11 tahun asal Tangerang. Berdasarkan pengakuan R, dia didekati seseorang memakai pakaian ojek online saat dia memulung bersama teman sebayanya. R pun dinyatakan hilang sejak Minggu (15/1/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban sempat dibawa pelaku ke Masjid Al-Azhom Kota Tangerang. Dari situ, pelaku membawa R ke Monas Jakarta Pusat, lalu ke arah Rumpin Bogor.
Di sana, pelaku meninggalkan korban untuk buang air kecil di semak-semak pinggir jalan. Saat itulah korban memanfaatkan situasi untuk melarikan diri dari penculiknya.
Di tugu perbatasan Tangerang - Bogor, korban menangis. Dia kemudian meminta tolong kepada seorang yang melintas bernama Dendi Maulana (20).
Dendi kemudian mengajak R ke rumahnya. Keesokan harinya, Dendi mengantarkan R ke pulang ke daerah Gempol, Kecamatan Pinang. "Korban lalu diantarkan tukang bambu di Gempol, Pinang ke rumahnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho ((17/1/2023).
Baca Juga: Selama 23 Hari Diculik, Bocah 4 Tahun Dijadikan Pengemis di Jakarta
Baca Juga: Marak Isu Penculikan, Ayah di Lampung Bawa Kabur dan Cabuli Anak Tiri
Baca Juga: Kisah R, Bocah Tangerang yang Berhasil Kabur dari Penculiknya
1. Kasus lain yang bermunculan di beberapa daerah, ada yang berhasil kabur dari penculiknya
Baca Juga: Marak Hoaks Penculikan di Sumsel, Khawatiran Berujung Persekusi
Baca Juga: Penculik Bocah 4 Tahun di Cilegon Ditangkap di Pasar Minggu
Baca Juga: Cegah Penculikan, SDN di Tangsel Terapkan KTA Penjemputan Anak
Baca Juga: Heboh Isu Penculikan Anak, ODGJ Malah Jadi Korban Amuk Massa
Persoalan penculikan anak ini kian kompleks akibat hoaks dan kekhawatiran berlebih di tengah masyarakat. Hoaks yang bermunculan dan menyebar melalui pesan berantai di aplikasi chat hingga media sosial pada akhirnya menimbulkan kecurigaan berlebih. Ujungnya, publik mudah terprovokasi dan melakukan persekusi serta main hakim sendiri.
Setelah kasus pembunuhan M Fadli Sadewa, di medsos dan grup-grup WhatsApp beredar pesan berantai yang membahas soal jual-beli organ. Salah satunya pesan berisi isu penculikan anak di Jalan Sukaria Makassar, yang disertai narasi bahwa satu anak dihargai Rp5 miliar.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Karua Sambolangi menyatakan isu jual-beli organ yang beredar di media sosial adalah hoaks. "Kami imbau agar masarakat tetap cerdas dalam bermedsos dan tidak usah panik dengan isu-isu di medsos," kata Kompol Lando saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (14/1/2023).
Soal pesan yang beredar, polisi meminta masyarakat menyikapinya dengan bijak. Informasi tidak jelas seperti itu tidak perlu ikut disebar karena tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Jika ada informasi itu agar dilaporkan ke polisi bukannya disebarluaskan ke media sosial untuk membuat panik," kata Lando.
Lando mengingatkan masyarakat tidak meneruskan informasi yang belum tentu benar. Orang yang terbukti ikut menyebar hoaks bisa dijerat dengan hukum, sebab dianggap mengganggu ketentraman masyarakat.
"Pastinya kalau masyarakat masih menyebarkan konten-konten dan informasi bohong maka bisa dijerat dengan undang-undang (UU) ITE," kata Lando.
Hoaks serupa mengenai jual beli organ tubuh ini pun melanda masyarakat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, khususnya yang tinggal di Kecamatan Bluluk. Kapolsek Bluluk Iptu Sudibyo sudah menegaskan, isu penculikan tersebut tidak benar.
Baca Juga: Marak Isu Penculikan Anak di Lamongan, Polisi Sebut Hoaks
Baca Juga: Bukan Penculik, 5 Warga Asal Garut Ternyata Pedagang Jaket Keliling
Pada akhir Januari lalu, seorang wanita sepuh diamuk massa Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara karena dituduh menculik anak. Wanita yang akhirnya diketahui bernama Saujiah (55) itu merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Mala selaku kerabat Saujiah keberatan dengan informasi yang saat ini masih beredar di media sosial.
"Saya bersama keluarga hanya mau mengklarifikasi, jika ibu Saujiah ini bukanlah pelaku penculik anak itu. Kemarin di tuduh pelaku penculik anak di daerah Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang," kata Mala, di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (10/2/2023).
Menurut Mala, keluarga mengetahui jika Saujiah dituduh sebagai pelaku penculikan anak dari video yang beredar di Facebook, Rabu (1/2/2023) malam lalu. Mengetahui itu, keesokan harinya keluarga besar lantas bertolak ke Kota Medan guna mengetahui kondisi Saujiah.
Di kantor Satpol PP Medan, akhirnya keluarga bertemu dan masih berada dalam mobil. Kondisi wajah Saujinah, lebam penuh dengan luka akibat amukan massa. "Bahkan, yang lain menangis melihat kondisinya, dia malah mengatakan kami jangan menangis," jelas Mala, dengan mata berkaca.
Potret main hakim sendiri menimpa keluarga tersangka penculikan dan pembunuhan bocah di Makassar. Massa yang merasa kesal atas kematian M Fadli Sadewa, mengamuk dan menghancurkan rumah salah satu tersangka.
Persekusi muncul di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara, 5 orang menjadi bulan-bulanan warga karena dituduh melakukan penculikan ana. Gak hanya itu, mobil yang dikendarai korban dirusak massa.
Dari hasil pemeriksaan di Polres Muratara, tidak ditemukan indikasi kelima orang atas nama YM (51), LWR (30), DW (49), TL (47), dan AE (48) sebagai pelaku penculikan anak.
"Setelah dilakukan gelar perkara dengan memintai beberapa keterangan saksi hingga terduga pelaku, hasilnya adalah hoaks," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (8/2/2023).
Polda Sumsel menyayangkan sikap masyarakat yang tersulut emosi hingga main hakim sendiri tanpa bukti kuat. Para pelaku diketahui warga Jawa Barat (Jabar) yang datang untuk berjualan pakaian.
"Kita mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu penculikan yang beredar luas di masyarakat," jelas dia.
Supriadi menambahkan, mobil milik korban dengan nomor polisi Z 1687 DS rusak parah akibat amukan massa. Barang dagangan yang dibawa korban turut dijarah oleh masyarakat.
Para korban awalnya ingin menawarkan jaket kulit kepada masyarakat untuk dijual di Desa Terusan. Karena korban mendekati anak kecil, muncul provokasi yang meneriakkan para korban sebagai pelaku penculikan anak.
Korban yang ketakutan dituduh melakukan penculikan, lantas kabur karena takut menjadi bulan-bulanan warga yang marah. Melihat para korban yang melarikan diri ke arah Desa Sukaraja, Kepala Desa (Kades) Terusan memberi kabar kepada Kades tetangga soal terduga pelaku penculikan yang kabur.
"Sekitar pukul 11.00 WIB, mobil yang dikendari korban diberhentikan warga. Para korban diinterograsi lalu dibawa ke Kantor Desa," jelas dia.
Di atas merupakan sebagian kecil dari kasus hoaks, persekusi, dan main hakim sendiri yang menjadi ekses penculikan anak.
Di Surabaya, Berdasarkan catatan IDN Times, kabar penculikan pertama kali beredar melalui pesan suara alias voice note. Pesan itu mengatakan seorang anak menjadi korban penculikan. Namun, setelah ditelusuri, ternyata kabat tersebut tidak benar.
Kedua, yakni dugaan penculikan anak di Keputih yang ternyata pelaku adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Pria ODGJ tersebut memberi permen kepada seorang anak, warga mengira pria tersebut adalah penculik. Bahkan, pria tersebut hampir dihajar oleh massa. Ketika diperiksa polisi, pria tersebut terbukti ODGJ.
Ya, kedua kabar itu hoaks. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun mengimbau masyarakat, khususnya orangtua agar tetap tenang ketika mendapatkan kabar tentang penculikan anak. Meski kabar itu dipastikan hoaks, ia juga meminta masyarakat agar waspada.
"Makanya bapak ibu harus tenang hatinya. Kedua, tidak boleh jumawa, pastikan anaknya yang menjemput (sekolah) siapa," ungkapnya.
Selain dari pihak sekolah, peran para orangtua dalam menjaga sang buah hati juga penting. Ketika anak SD pulang sekolah, misalnya, sekolah dan orangtua harus tahu betul siapa yang akan menjemput.
"Kalau (anak) pulang sekolah jangan dilepas begitu saja. Kalau orang tuanya bekerja, pasti ada orang yang dipercaya untuk menjemput, (misal) becak yang menjadi langganan, mungkin begitu, atau siapa itu. Ayo jaga bersama-sama," tuturnya.
Eri juga telah meminta Dispendik Surabaya agar ketika siswa belum dijemput orangtua, supaya dibiarkan dahulu di dalam kelas. Khususnya, bagi para siswa yang masih berada di jenjang Sekolah Dasar (SD).
"Waktunya pulang, biarkan di dalam kelas dulu. Nanti kalau sudah ada yang menjemput baru dipulangkan. Kelas berapa sampai kelas berapa, untuk yang kecil-kecil. Kalau yang besar-besar sudah lebih mengerti," ungkap dia.
Baca Juga: Marak Hoaks Penculikan Anak, Disdik Palembang Terbitkan Surat Edaran
Baca Juga: 2 Kali Hoaks Penculikan Anak di Surabaya, Pemkot: Jangan Mudah Percaya
Baca Juga: Kasus Remaja Bunuh Anak, Literasi Internet Sangat Mendesak
Baca Juga: Mencuat Isu Penculikan, Polda Bali Ingatkan Jangan Share Aktivitas Anak
Berikut merupakan petikan isi pertimbangan UU Perlindungan Anak:
a. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
b. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;
Negara ini sudah memiliki berbagai instrumen perlindungan anak, bahkan sejak dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945. Pertanyaannya, bagaimana penerapan di lapangan agar kekerasan terhadap anak bisa ditekan?
Tulis komentar kamu di bawah ya.
Ini merupakan artikel kolaborasi hyperlocals IDN Times dengan tim penulis: Dahrul Amri Lobubun, Rangga Erfizal, M Iqbal, Khusnul Hasana, Muhammad Nasir, Khaerul Anwar, Rohmah Mustaurida, Bambang Suhandoko, Ayu Afria Ulita Ermalia, Dini Suciatiningrum, Tama Wiguna, Muhammad Nasir