Polisi Tangkap Penjual Gadis di Bawah Umur
Para remaja putri itu dijadikan penghibur di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap pelaku penjual gadis di bawah umur asal Kabupaten Serang. Polisi menduga, para korban di bawah itu dijual pelaku untuk dijadikan wanita penghibur.
Kapolres Serang AKBP Mariyono di Serang mengungkap, tersangka berinisial AK dan berusia 30 tahun.
1. Tersangka tercatat warga Cipondoh, Kota Tangerang
Kapolres juga mengungkap bahwa pelaku tercatat merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang. (Dia) ditangkap karena menjadikan gadis di bawah umur asal Kabupaten Serang untuk dijadikan budak seks di Jakarta," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/6).
Mariyono menjelaskan, kasus penjualan anak di bawah itu terkuak setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Polisi kemudian mendalami kasus dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada Jumat (19/6) lalu di wilayah Royal, Jakarta Utara.