TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Penjual Gadis di Bawah Umur

Para remaja putri itu dijadikan penghibur di Jakarta

Ilustrasi pelaku kejahatan (ANTARA)

Serang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap pelaku penjual gadis di bawah umur asal Kabupaten Serang. Polisi menduga, para korban di bawah itu dijual pelaku untuk dijadikan wanita penghibur.

Kapolres Serang AKBP Mariyono di Serang mengungkap, tersangka berinisial AK dan berusia 30 tahun. 

1. Tersangka tercatat warga Cipondoh, Kota Tangerang

Ilustrasi (Pixabay)

Kapolres juga mengungkap bahwa pelaku tercatat merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang. (Dia) ditangkap karena menjadikan gadis di bawah umur asal Kabupaten Serang untuk dijadikan budak seks di Jakarta," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/6).

Mariyono menjelaskan, kasus penjualan anak di bawah itu terkuak setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Polisi kemudian mendalami kasus dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada Jumat (19/6) lalu di wilayah Royal, Jakarta Utara. 

2. Pelaku menjerat korbannya dengan menjanjikan pekerjaan

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Kapolres lantas menjelaskan modus pelaku. Pertama-tama, dia membuat status di media sosial bahwa dia sedang membuka lowongan pekerjaan. Para korban yang terjerat kemudian dia hubungi atau dia kirimi pesan mengenai pekerjaan. 

Setelah itu pelaku langsung menjemput korban yang dijanjikan kepada orangtuanya untuk bekerja di toko pakaian.

"Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku di rumahnya" jelasnya.

Berita Terkini Lainnya