TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Ketat atau Tidak, Pemkot Tangerang Tunggu Arahan Pemprov

Gubernur sempat sebut Banten gak kenal istilah "rem darurat"

Pengetatan di Banten saat pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Tangerang, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat mulai hari ini (14/9/2020). Sebagai wilayah yang berbatasan dengan DKI, Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Kita masih menunggu lebih lanjut dari Provinsi Banten dalam penerapan pengetatan PSBB," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, seperti dikutip dari ANTARA. 

Baca Juga: Tangsel Kembali Masuk Zona Merah!

Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Ini Respons Wali Kota Tangerang 

2. Angka penyebaran COVID-19 di Tangerang masih meningkat

PSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Meski belum menerapkan PSBB total, Arief mewajibkan warganya untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan di berbagai aktivitas masing-masing. Pasalnya, angka penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang masih terus meningkat.

"Saya berharap masyarakat bisa meningkatkan penerapan protokol kesehatan dimanapun berada. Gunakan masker dengan benar harus menutupi mulut dan hidung, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan saat melakukan kegiatan di luar rumah," kata Wali Kota Arief.

2. Warga diminta tidak lengah dalam menghadapi wabah COVID-19

PSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pemerintah Kota Tangerang tengah mengupayakan berbagai mekanisme penanganan dan pencegahan agar penyebaran COVID-19 dapat segera turun. Kemudian, Wali Kota juga mengimbau kepada warga tetap waspada dan jangan lengah dalam menghadapi musibah ini. Karena COVID-19 masih di sekitar kita.

"Harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebarannya," tambah Arief.

3. Banten membuka peluang mengikuti langkah DKI

Dok. Humas Pemprov Banten

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, beserta sejumlah unsur Forkopimda menggelar rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim menjabarkan keputusan Pemprov merevisi Pergub terkait aturan PSBB seiring dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB seperti awal munculnya kasus COVID-19. "Akan ada pembahasan lanjutan sebelum nantinya ditetapkan," kata Gubernur.

Baca Juga: [BREAKING] Tarik Rem Darurat, Anies: PSBB di Jakarta Diperketat

4. Gubernur sempat nyatakan, Banten tidak mengenal "rem darurat"

PSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sesaat setelah Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan mengambil keputuasan "rem darurat," Gubernur Banten Wahidin sudah melaksanakan PSBB, jauh-jauh hari.

"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, Kita tidak mengenal 'rem darurat,' tapi terus menjalankan PSBB secara kontinyu dalam penanganan COVID-19 di Banten," tambahnya.

Dia kembali menegaskan bahwa Pemprov Banten terus memperpanjang PSBB  karena selama ini yang ditumbuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Kita PSBB saja, tidak ada istilah PSBB Total. Di sana ada norma-norma yang bisa diatur dan disepakati dengan bupati/wali kota. Poin apa saja yang dipertegas," ungkapnya. 

Baca Juga: Gubernur: Banten Tidak Ada Rem Darurat dan PSBB Total

Berita Terkini Lainnya