Tangsel Kembali Masuk Zona Merah!

menyusul Kabupaten dan Kota Tangerang

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merilis data ter-update kasus COVID-19 di Provinsi Banten, Jumat (11/9/2020). Dalam rilis tersebut, Pemprov memastikan bahwa Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berada di zona merah penyebaran COVID-19.

Berdasar data Pemprov Banten, 108 orang di Tangsel masuh menjalani perawatan, 714 sembuh dan 49 orang meninggal dunia. Sementara untuk data kontak erat (KE) di Tangsel ada di angka 5.776 untuk kasus suspect (KS) berada di angka 3.097.

1. Ini rincian kasus COVID-19 di Banten

Tangsel Kembali Masuk Zona Merah!Dok. Provinsi Banten

Sementara untuk kasus keseluruhan di Banten adalah; secara keseluruhan 3.329 dengan rincian 745 masih dirawat, 2.433 dan 151 orang sudah meninggal dunia.

Sementara itu, Pemprov Banten sudah memastikan 3 wilayah di Banten sudah berstatus zona merah meliputi Tangerang Raya, sisa 5 wilayah sudah berzona oranye.

Baca Juga: Gubernur: Banten Tidak Ada Rem Darurat dan PSBB Total

2. Tangsel kembali zona merah menyusul Kabupaten dan Kota Tangerang

Tangsel Kembali Masuk Zona Merah!ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sebelumnya diberitakan, wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini kembali menjadi zona merah penyebaran COVID-19. Hal tersebut berdasarkan data dari laman website Gugus Tugas COVID-19 Nasional yakni covid19.go.id diakses Jumat (11/9/2020).

Dengan status itu, Kota Tangsel menyusul dua daerah penyangga DKI Jakarta lainnya yang stagnan berada di zona merah, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Baca Juga: Kota Tangerang Zona Merah COVID-19, PSBL-RW Diketatkan Lagi

3. Banten tidak mengenal PSBB ketat dan "rem darurat"

Tangsel Kembali Masuk Zona Merah!Gubernur Banten Wahidin Halim (Instagram/ wh_wahidinhalim)

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan, pihaknya tidak mengenal istilah "rem darurat" dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejauh ini, Banten sudah memperpanjang PSBB. 

"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, Kita tidak mengenal 'rem darurat,' tapi terus menjalankan PSBB secara kontinyu dalam penanganan COVID-19 di Banten," tambahnya, Jumat (11/9/2020). 

Dia kembali menegaskan bahwa Pemprov Banten terus memperpanjang PSBB  karena selama ini yang ditumbuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Kita PSBB saja, tidak ada istilah PSBB Total. Di sana ada norma-norma yang bisa diatur dan disepakati dengan bupati/wali kota. Poin apa saja yang dipertegas," ungkapnya. 

Baca Juga: Gubernur Banten Terapkan PSBB di Semua Wilayah Akibat Kasus Meningkat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya