2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan pejabat Bea-Cukai Bandara Soekarno Hatta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji divonis tiga tahun enam bulan atas perkara pemerasan dua perusahaan jasa penyimpanan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) senilai Rp3,5 miliar.
Qurnia Ahmad Bukhori merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji merupakan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Bandara Soetta: Tidak Ada Mafia Impor, Itu Isu!
1. Kedua terdakwa dihukum penjara 3,5 tahun dan denda Rp100 juta
Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 jo 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hatta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (8/8/2022).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara. "Dengan ketentuan apabila uang denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara," katanya.
Baca Juga: 2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun Bui