TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Mantan Narapidana Daftar Jadi Caleg di Kota Serang 

Dua calon dinyatakan tidak memenuhi syarat

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Sejumlah mantan narapidana mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat, hingga saat ini ada empat mantan napi yang mendaftar ke KPU untuk menjadi calon wakil rakyat.

"Iya ada, totalnya empat orang. Tapi yang dua tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdiyat Mabruri pada Sabtu (6/5/2023).

1. Dua orang dinyatakan TMS oleh KPU

(IDN Times/Sukma Shakti)

Dari empat orang mantan narapidana yang mendaftarakan diri, lanjut Fierly, dua orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Serang lantaran belum genap lima tahun keluar dari penjara.

"Sementara, dua lagi sudah memenuhi syarat karena sudah jeda lima tahun," katanya.

2. Berikut syarat pendaftaran bagi mantan narapidana

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, KPU telah memutuskan untuk mengizinkan mantan narapidana mengikuti perhelatan Pemilu 2024 ini dengan sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Salah satunya, mantan narapidana itu harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya dan bukan pelaku kejahatan berulang atau residivis.

"Harus mengumumkan diri di media massa, minimal tiga media massa mulai dari cetak, online dan elektronik," tuturnya.

Kemudian, mantan narapidana dapat mencalonkan diri usai melewati jangka waktu lima tahun usai menjalani pidana penjara.

"Kalau tidak ada kriteria ini maka masuk pada kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki," katanya.

Fierly mengungkap, semua jenis tindak pidana seperti korupsi, narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari pengadilan, kecuali, tahanan polifik.

"Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan," katanya.

Berita Terkini Lainnya