4 Mantan Narapidana Daftar Jadi Caleg di Kota Serang
Dua calon dinyatakan tidak memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sejumlah mantan narapidana mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat, hingga saat ini ada empat mantan napi yang mendaftar ke KPU untuk menjadi calon wakil rakyat.
"Iya ada, totalnya empat orang. Tapi yang dua tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdiyat Mabruri pada Sabtu (6/5/2023).
1. Dua orang dinyatakan TMS oleh KPU
Dari empat orang mantan narapidana yang mendaftarakan diri, lanjut Fierly, dua orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Serang lantaran belum genap lima tahun keluar dari penjara.
"Sementara, dua lagi sudah memenuhi syarat karena sudah jeda lima tahun," katanya.