Alquran Dibakar di Serang, Polisi: Pelaku Gangguan Jiwa
Polisi: jangan terprovokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi menangkap seseorang pria karena kedapatan membakar Alquran dan melakukan vandalisme di Masjid Baiturrohman Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Setelah diidentifikasi polisi dan warga, pelaku merupakan pria berinisial Ya alias Gonjales dan mengidap gangguan jiwa. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/3/2021) pukul 06:30 WIB pagi tadi.
Baca Juga: Motif Ekonomi, Pria di Kota Tangerang Curi Puluhan Alquran
1. Pelaku sudah tiga kali melakukan hal serupa pada periode 2012-2020
Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan warga mengenai insiden pembakaran kitab suci tersebut. Sejumlah aparat lantas ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menduga pelaku Ya yang melakukan pembakarannya.
Ya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Serang. Dalam pemeriksaan lanjutan, Ya diketahui merupakan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) dan sudah tiga kali melakukan hal serupa pada periode 2012-2020 di Wilayah Petir dan Cikeusal. Sebelumnya, Ya pernah membakar sajadah, Alquan, dan mencoret-coret dinding masjid.
"(Kejadian) ini merupakan kali keempat pelaku melakukan hal tersebut. Selain membakar Al-quran pelaku pun mencoret-coret dinding tembok samping tempat imam," jelas Mariono.
Dia menjelaskan, polisi akan mengusut tuntas kasus ini, tanpa mengesampingkan aspek dan observasi kejiwaan pelaku Ya. Untuk itu, dia meminta masyarakat luas tidak terprovokasi dengan kejadian ini.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah di Tangerang