TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Baru Penyeberangan Pelabuhan Merak, Apa Saja?

Kamu yang akan menyeberang melalui pelabuhan ini, catat ya

Ilustrasi kendaraan saat mengantre di Pelabuhan Merak. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Cilegon, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry kembali mengeluarkan peraturan baru terkait penyebrangan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Aturan ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan transportasi laut menjelang natal dan tahun baru.

Regulasi itu diketahui telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen di Pelabuhan Merak

1. Penumpang wajib vaksinasi dosis pertama. PCR berlaku 2x24 jam dan antigen 1x24 jam!

Ilustrasi pemudik. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

General Manajer PT ASDP Merak Hasan Lessy menjelaskan, penumpang yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak Banten diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama.
 
Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test PCR atau antigen. Dimana sampelnya PCR para calon penumpang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Selain PCR, rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini diberlakukan untuk penumpang umum,” kata Hasan melalui pers rilis, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mall di Cilegon yang Lengkap

2. Sopir logistik yang belum vaksinasi boleh menyeberang, asal...

Foto udara kendaraan pemudik tujuan Sumatra antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/5/2021) dini hari. dinihari. Jelang larangan mudik pada 6 Mei 2021, Pelabuhan Merak mengoperasikan 29 kapal roro untuk melayani penyeberangan penumpang menuju Pelabuhan Bakauheni (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara, untuk calon penumpang kendaraan logistik atau barang diberlakukan secara khusus. Dalam aturan itu, apabila sopir dan pembantu sopir kendaraan logistik belum divaksinasi, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen.

"Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Kemudian, jika sopir dan pembantu sopir telah divaksinasi tahap pertama, maka wajib menunjukan kartu vaksinasi dosis pertama. Serta surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi sopir kendaraan logistik yang telah divaksinasi lengkap, itu wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap.

"Lalu surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Baca Juga: Kronologi Eks Kadishub Cilegon Terima Suap Rp530 Juta Terkait Parkir

Berita Terkini Lainnya