Aturan Baru Penyeberangan Pelabuhan Merak, Apa Saja?
Kamu yang akan menyeberang melalui pelabuhan ini, catat ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cilegon, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry kembali mengeluarkan peraturan baru terkait penyebrangan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Aturan ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan transportasi laut menjelang natal dan tahun baru.
Regulasi itu diketahui telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86 Tahun 2021.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen di Pelabuhan Merak
1. Penumpang wajib vaksinasi dosis pertama. PCR berlaku 2x24 jam dan antigen 1x24 jam!
General Manajer PT ASDP Merak Hasan Lessy menjelaskan, penumpang yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak Banten diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test PCR atau antigen. Dimana sampelnya PCR para calon penumpang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Selain PCR, rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini diberlakukan untuk penumpang umum,” kata Hasan melalui pers rilis, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mall di Cilegon yang Lengkap
Baca Juga: Kronologi Eks Kadishub Cilegon Terima Suap Rp530 Juta Terkait Parkir