Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen di Pelabuhan Merak

Seorang dokter klinik ditangkap

Serang, IDN Times - Polda Banten membongkar sindikat pemalsuan surat keterangan negatif hasil tes cepat antigen di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Surat bebas COVID-19 itu digunakan sebagai syarat penyeberangan di pelabuhan.

Polisi menangkap lima tersangka, salah satunya dokter. Kelima tersangka itu adalah DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten.

"Iya mereka ini sindikat antigen untuk penyeberangan," kata Ditreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Protes PPKM Diperpanjang, Pedagang Buah Keliling Bawa Bendera Putih 

1. Sindikat ini diduga sudah beroperasi sejak Mei

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen di Pelabuhan MerakIDN Times/Khaerul Anwar

Hal itu terungkap setelah polisi mengusut peranan salah seorang tersangka berinisial DSI. Dia diduga berperan mencari calon penumpang kapal yang memerlukan surat kesehatan tersebut tanpa melalui pemeriksaan kesehatan.

Ade Rahmat mengatakan, sindikat pemalsuan surat tes cepat antigen ini dibongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Sindikat ini sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Darurat.

"PPKM Darurat diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," katanya.

2. Peran kelima tersangka, menurut versi polisi

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen di Pelabuhan MerakIDN Times/Khaerul Anwar

Dia menjelaskan, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu. Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

"Surat dibuat tanpa melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," katanya.

Kemudian untu tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

"Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan," katanya.

3. Ancaman hukuman 10 tahun penjara

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen di Pelabuhan MerakIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Banten Bertambah 1.251 dalan 24 Jam

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya