Korban KDRT Jadi Tersangka, DPRD Tangsel Soroti Dugaan Kejanggalan

- Komisi II DPRD Tangsel menyoroti dugaan kejanggalan kasus KDRT yang menimpa MS, di mana korban justru dilaporkan balik dan kini berstatus tersangka.
- DPRD Tangsel menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum, namun akan menjalankan fungsi pengawasan agar penanganan perkara berlangsung adil dan hak korban tetap terlindungi.
- DPRD mendorong pendampingan hukum dan psikologis bagi korban serta berencana meminta klarifikasi aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam proses penyidikan.
Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial MS. Kasus ini menjadi perhatian karena korban justru dilaporkan balik dan kini berstatus tersangka.
Komisi II DPRD Tangsel pun sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menerima pengaduan MS dan kuasa hukumnya pada Rabu (8/4/2026). “Kalau kami melihatnya, memang ada beberapa kejanggalan. Tapi kami tidak ingin terlalu dini menyimpulkan apakah ini bentuk kriminalisasi atau tidak,” kata Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian.
1. DPRD Tangsel akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kasus ini

Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan KDRT yang diajukan MS terhadap mantan suaminya dan kini telah memasuki tahap persidangan. Namun di tengah proses tersebut, MS justru dilaporkan balik dalam perkara berbeda yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Ricky menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses hukum berlangsung adil dan objektif.
“Untuk kasus yang sudah masuk persidangan, kami tidak bisa intervensi. Kami hanya bisa memberikan dukungan dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana meminta klarifikasi kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres Tangerang Selatan, guna memastikan tidak ada ketimpangan dalam penanganan perkara.
“Kami akan kaji terlebih dahulu, apakah perlu pemanggilan resmi atau pendekatan persuasif. Yang jelas, kami ingin memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
2. DPRD Tangsel mendorong pendampingan bagi korban

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya pendampingan bagi korban, baik secara hukum maupun psikologi. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan.
DPRD memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses hukum, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan evaluasi melalui mekanisme yang lebih tinggi.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci terkait perkembangan kasus tersebut. Kasi Humas Polres Tangsel, Yudi Susanto, menyebut pihaknya belum memiliki data terbaru dan menyarankan konfirmasi langsung ke penyidik yang menangani perkara.
Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Tangsel belum memberikan tanggapan terkait upaya konfirmasi yang dilakukan.


















