Bank Banten Dinyatakan Sehat oleh OJK
Bank Banten sudah memenuhi 4 syarat yang diusulkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Kini bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Banten itu sudah dinyatakan sehat.
Status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.
“Alhamdulillah, Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Gubernur Banten Wahidin Halim melalui pers rilis yang diterima IDN Times, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Pemprov Pilih Opsi Sehatkan Bank Banten, Merger Bank Banten-BJB Gagal?
1. Bank Banten telah memenuhi 4 syarat sebagai bank yang sehat
Dia menjelaskan, status bank sehat diberikan lantaran Bank Banten telah memenuhi empat syarat yang diminta oleh OJK. Keempat syarat itu, kata dia, adalah permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan pergantian pengurus atau jajaran manajemen.
"Syarat yang diminta oleh OJK sudah dipenuhi, Bank Banten telah memenuhi empat persyaratan yang diajukan oleh OJK," katanya.
Baca Juga: Alasan Gubernur Banten Tarik Kas Daerah dari Bank Banten
Baca Juga: Ditagih DBH, Gubernur: Kas Daerah Nyangkut di Bank Banten